Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] KPU Jatuhkan Denda dan Pidana Kepada Gibran Serta Dicoret dari Cawapres
    Misleading Content

    [SALAH] KPU Jatuhkan Denda dan Pidana Kepada Gibran Serta Dicoret dari Cawapres

    Jane DoePublish date2023-11-16
    Share
    Facebook

    Berita

    “️Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran.”

    “Gempar Pagi Ini. Gibran Di Coret Dari Cawapres. KPU Ambil Sikap Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2024.”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar informasi di Facebook bahwa KPU menjatuhkan hukuman denda 5 Miliar dan pidana 5 tahun kepada Gibran, dalam thumbnail video postingan tersebut juga disebut bahwa Gibran dicoret dari Cawapres sebagai bentuk sikap tegas KPU dalam menangani pelanggaran pemilu 2024.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan, faktanya KPU sudah menetapkan Gibran sebagai Cawapres dari pasangan Calon Presiden nomor urut 2. Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim dalam postingan tersebut.

    Narator dalam video tersebut tidak membuktikan klaim pada judul dan thumbnail, hanya membacakan artikel berita dari WartaKota yang berjudul “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”. Dalam artikel tersebut membahas mengenai konsekuensi bagi Gibran jika mengundurkan diri setelah penetapan Cawapres.

    Dengan demikian, KPU jatuhkan denda dan pidana kepada Gibran serta dicoret dari Cawapres adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Mochamad Marcell

    Faktanya KPU telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2. Tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut.

    Rujukan

    https://www.kpu.go.id/berita/baca/12081/kpu-tetapkan-tiga-pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden-pemilu-2024

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20231114194343-4-489020/nomor-urut-capres-cawapres-2024-anies-1-prabowo-2-ganjar-3

    https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/09/setelah-resmi-menjadi-cawapres-gibran-bisa-didenda-rp-50-miliar-dan-penjara-5-tahun-jika-mundur?page=all

    Publish date : 2023-11-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.