Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] KPU Tidak Mengadakan Debat Capres pada Pemilu 2024
    Misleading Content

    [SALAH] KPU Tidak Mengadakan Debat Capres pada Pemilu 2024

    Jane DoePublish date2023-10-30
    Share
    Facebook

    Berita

    “Kok gak ada debat Capres Cawapres ya
    @KPU_ID
    ??

    Apa karena ada yang takut debat ?

    :rolling_on_the_floor_laughing:
    :rolling_on_the_floor_laughing:
    :rolling_on_the_floor_laughing:
    ”

    HASIL CEK FAKTA

    Akun Twitter @Dennysiregar7 mengunggah cuitan dengan klaim bahwa tidak ada debat capres-cawapres pada tahapan Pemilu 2024. Denny mempertanyakan apakah tidak adanya debat ini dikarenakan ada pihak yang takut untuk mengikuti proses debat capres-cawapres. Pada cuitan tersebut, Denny juga melampirkan infografis tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

    Hingga 28 Oktober 2023, cuitan ini sudah disukai lebih dari 2500 orang dan mendapat lebih dari 1100 balasan. Pada kolom balasan, banyak yang percaya bahwa KPU meniadakan tahapan debat capres-cawapres ini dan setuju dengan pendapat Denny yang menyatakan ada pihak tertentu yang takut mengikuti debat.

    Dikutip dari Bisnis.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih akan menggelar debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024.

    Dia menjelaskan, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres. Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu misalnya, yang menyatakan debat merupakan bagian dari kampanye pemilu. Idham menyatakan debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali sesuai yang diatur dalam Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu. Debat itu akan diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

    Informasi menyesatkan. KPU menegaskan debat capres dan cawapres akan tetap dilaksanakan sebanyak lima kali pada tahapan kampanye, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Rujukan

    https://kabar24.bisnis.com/read/20231024/15/1707362/hoax-kpu-tegaskan-agenda-debat-capres-tetap-diselenggarakan

    Publish date : 2023-10-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.