Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Video “TOLONG VIRALKAN MUNGKIN ADA YANG TAU LOKASI SEKOLAHAN ANAK INI”
    Misleading Content

    [SALAH] Video “TOLONG VIRALKAN MUNGKIN ADA YANG TAU LOKASI SEKOLAHAN ANAK INI”

    Jane DoePublish date2023-09-28
    Share
    Facebook

    Berita

    “TOLONG VIRALKAN MUNGKIN ADA YANG TAU LOKASI SEKOLAHAN ANAK INI”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang menampilkan sejumlah siswa pukul dan tendang seorang siswi di dalam ruang kelas yang diklaim terjadi pada September 2023 adalah konten yang menyesatkan.

    Faktanya, kejadian tersebut merupakan kejadian tahun 2020 di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Tiga pelaku perundungan di video itusudah diproses hukum namun tidak ditahan. Sesuai UU Sistem Pidana Peradilan Anak, mereka baru bisa ditahan kalau ancamannya minimal 7 tahun penjara sementara mereka hanya terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

    Potongan video yang indentik dimuat di artikel berjudul “Keterlaluan! 3 Siswa Pukul-Tendangi Siswi Tak Berdaya di SMP Purworejo” yang terbit di situs detik.com pada 12 Februari 2020. Dilansir dari artikel tersebut, sebuah video yang menayangkan peristiwa sejumlah siswa pukul dan tendang seorang siswi di dalam ruang kelas viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Twitter @blackvalley1. Akun @blackvalley1 mengunggah video berdurasi 29 detik itu pada 12 Februari 2020 pukul 18.22 WIB.

    Tampak dalam video setidaknya tiga siswa berseragam putih biru memukuli dan menendangi seorang siswi. Siswi tersebut terlihat duduk di kursinya dan terpojok tak berdaya. Sambil menundukkan kepalanya di meja, siswi itu terdengar menangis. Sementara itu dalam tayangan video tersebut tak terlihat sosok yang merekam peristiwa itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo, Jawa Tengah, Sukmo Widi Harwanto, membenarkan peristiwa dalam video itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.

    “Betul, itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh,” kata Sukmo Widi Harwanto saat dihubungi detikcom, Rabu (12/2/2020). Sukmo menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari tadi. “Kalau kejadiannya tadi pagi,” terangnya.

    Sementara dilansir dari suara.com, Kapolres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marita mengatakan, tiga siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap siswi SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia mengatakan, ganjaran hukuman itu sesuai Pasal 74 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, Rizal memastikan ketiga siswa tersebut tidak ditahan. Sesuai UU Sistem Pidana Peradilan Anak, mereka baru bisa ditahan kalau ancamannya minimal 7 tahun penjara.

    “Ya, tiga tersangka itu memang tidak dilakukan penahanan. Itu sesuai dengan SPPA yang mengatakan kalau tidak lebih dari 7 tahun hukuman ya tidak ditahan,” kata Rizal, Minggu (16/2/2020).

    Secara objektif, kata dia, para tersangka dikenakan hukuman paling sedikit lima tahun kalau terbukti melanggar pasal-pasal khusus. Tapi secara subjektif, penyidik meyakini para tersangka tak bakal melarikan diri karena tinggal bersama orang tua masing-masing.

    Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya. Namun, tiba-tiba ada 3 siswa yang notabene merupakan kakak kelas korban datang meminta uang Rp 2 ribu kepada CA. Mereka datang sembari mengancam memukul memakai sapu. CA menolak. Akhirnya, korban dipukul memakai sapu. Bahkan, korban beberapa kali ditendang hingga meringis kesakitan.

    KESIMPULAN

    Kejadian tahun 2020 di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Tiga pelaku perundungan di video itusudah diproses hukum namun tidak ditahan. Sesuai UU Sistem Pidana Peradilan Anak, mereka baru bisa ditahan kalau ancamannya minimal 7 tahun penjara sementara mereka hanya terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

    Rujukan

    https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4896945/keterlaluan-3-siswa-pukul-tendangi-siswi-tak-berdaya-di-smp-purworejo

    https://jateng.suara.com/read/2020/02/16/224230/tiga-siswa-yang-aniaya-satu-siswi-di-purworejo-terancam-3-tahun-penjara

    Publish date : 2023-09-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.