Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Jokowi Bebaskan Pajak Selama 120 Tahun untuk WNA yang Tinggal di IKN
    Misleading Content

    [SALAH] Jokowi Bebaskan Pajak Selama 120 Tahun untuk WNA yang Tinggal di IKN

    Jane DoePublish date2023-09-30
    Share
    Facebook

    Berita

    ” Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka, Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Twitter, tentang klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi memberikan izin tinggal kepada warga negara asing tanpa dipungut pajak di Ibu Kota Negara (IKN) selama 120 tahun. Akun Twitter Bernama @SalamSantun_ ini juga menyebutkan bahwa izin tinggal bebas pajak ini diutamakan untuk warga Cina Tiongkok Komunis.

    Setelah melakukan penelusuran terkait klaim ini, ditemukan beberapa kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, tidak ada disebutkan bahwa warga negara asing yang tinggal di IKN akan dibebaskan pajak. Pasal 22 peraturan ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

    Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Pada Pasal 23 ditambahkan juga bahwa izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu perjanjian kerja antara TKA dengan pelaku usaha.

    Kedua, tentang kewajiban pajak bagi warga negara asing. Perlu diketahui bahwa di Indonesia dikenal 2 jenis subjek pajak, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini, WNA yang disebut subjek pajak dalam negeri dan menjadi wajib pajak dalam negeri merupakan WNA yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Dalam hal WNA yang disebut subjek pajak dan menjadi wajib pajak luar negeri apabila menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Jadi perlu dapat dibedakan antara pengertian antara pajak bagi WNA dengan kompensasi terkait izin tinggal bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia ataupun IKN.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi membebaskan pajak dan izin tinggal bagi warga negara asing selama 120 tahun, khususnya bagi Cina Tiongkok Komunis, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, tidak ada informasi pembebasan pajak bagi WNA yang tinggal di Indonesia ataupun IKN. Dalam peraturannya, Jokowi memberikan pembebasan pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan pembebasan pembayaran pajak.

    Rujukan

    https://bisnisindonesia.id/article/fakta-perizinan-tenaga-kerja-asing-tinggal-di-ikn-nusantara

    https://nasional.tempo.co/read/1700130/jokowi-izinkan-tenaga-kerja-asing-tinggal-di-ikn-10-tahun-bisa-diperpanjang

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-kena-pajak-penghasilan-begini-aturannya-cl236

    Publish date : 2023-09-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.