Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Eko Patrio membagikan uang Rp 70 juta jika melihat foto umrohnya di media sosial. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 September 2023.
Dalam postingan tersebut terdapat foto Eko Patrio dengan narasi:
"jika foto umroh saya muncul di beranda kamu maka kamu pasti dapat 70jt dari saya Eko Patrio. Pakai uangnya sebaik2nya, jangan buat foya-foya yah"
Hingga saat ini postingan tersebut telah mendapat 25,2 ribu likes dan 14,9 ribu komentar.
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Eko Patrio membagikan uang Rp 70 juta jika melihat foto umrohnya di media sosial?
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Eko Patrio di Instagram, @ekopatriosuper yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Dalam postingan itu terdapat foto yang identik dengan postingan.
Foto itu diunggah Eko Patrio pada 31 Agustus 2023. Namun tidak terdapat narasi pembagian uang seperti dalam postingan.
Narasi yang diunggah dalam foto itu sebagai berikut:
"Beliau sudah saya anggap orang tua saya , perjalanan politik saya dari yg ringan hingga beratpun banyak disuport olehnya, selamat ulang tahun pak , doanya panjang umur, sehat walfiat, banyak berkah, banyak manfaat untuk orang banyak, dan doa terbaik selalu buat bapak Aamiin …dari anakmu eko hasan ??❤️❤️ @zul.hasan"
Dalam postingan pada 17 Februari 2023, Eko Patrio pernah membuat bantahan pernah membuat bagi-bagi uang di media sosial Tiktok.
"Hati-hati penipuan di tiktok saya hanya punya akun EKOPATRIOSUPER"
Selain itu dalam kolom komentar dalam postingan itu terdapat ajakan untuk menghubungi nomor yang terdapat pada akun tersebut. Ini merupakan modus agar masyarakat mengklik tautan menuju website yang bisa mencuri data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
KESIMPULAN
Postingan yang mengklaim Eko Patrio membagikan uang Rp 70 juta jika melihat foto umrohnya di media sosial adalah hoaks.
Rujukan
Publish date : 2023-09-20