Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Kejagung Jatuhi Vonis Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus BTS 4G
    Misleading Content

    [SALAH] Kejagung Jatuhi Vonis Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus BTS 4G

    Jane DoePublish date2023-06-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Channel YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 19 Juni 2023 mengunggah video dengan judul yang mengklaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memvonis hukuman mati kepada para tersangka kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo, termasuk di dalamnya Kemkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate.

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah dilakukan penelusuran, faktanya narator hanya membaca ulang artikel milik tvonenews.com yang telah diunggah pada 7 Juni 2023 dengan judul “Blak-blakan! Mahfud MD Bongkar soal Korupsi di Kominfo dan Aliran Dana Fantastis..”.

    Artikel asli tersebut memberitakan mengenai Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengaku diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengatakan bahwa ia akan memberikan fokus utama pada pengendalian manajerial rutin dan pengawalan penyelesaian kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

    Lebih lanjut, hingga saat ini pun tidak ada informasi resmi dan bukti valid mengenai vonis hukuman mati yang diberikan kepada para tersangka korupsi BTS 4G seperti yang tertulis pada judul unggahan.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube KABAR NEWS merupakan konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Kejaksaan Agung akan menjatuhi hukuman mati kepada para tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo merupakan konten yang menyesatkan. Faktanya, narator hanya membaca ulang artikel milik tvonenews.com berjudul “Blak-blakan! Mahfud MD Bongkar soal Korupsi di Kominfo dan Aliran Dana Fantastis..”.

    Rujukan

    https://www.tvonenews.com/berita/nasional/128155-blak-blakan-mahfud-md-bongkar-soal-korupsi-di-kominfo-dan-aliran-dana-fantastis?page=all

    https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-johnny-plate-dimiskinkan-amp-divonis-hukum-mati-akibat-korupsi-bts-4g.html

    https://www.kominfo.go.id/content/detail/49477/hoaks-kejaksaan-agung-telah-menyiapkan-peti-mati-untuk-johnny-g-plate/0/laporan_isu_hoaks

    Publish date : 2023-06-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.