Berita
“GEMPAR MALAM INI || JUSUF HAMKA DISERET KPK, DIDUGA KORUPSI HINGGA 775 MILYAR PROYEK JALAN TOL”
HASIL CEK FAKTA
Kanal Youtube Kabar news mengunggah video dengan klaim pengusaha Jusuf Hamka diseret ke KPK terkait dugaan korupsi sebesar 775 miliar rupiah. Dalam gambar thumbnail video terdapat seorang laki-laki yang memakai rompi orange (baju tahanan) sedang berjalan keluar gedung KPK dengan dikelilingi polisi.
Namun setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi yang menjelaskan tentang berita penangkapan Jusuf Hamka. Narator dalam video justru membacakan ulang artikel milik Detik Finance dengan judul “Stafsus Sri Mulyani Pertanyakan Status Jusuf Hamka di CMNP,” yang diunggah pada 13 Juni 2023.
Dalam artikel ini berisi tentang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang mempertanyakan hubungan antara pengusaha Jusuf Hamka dengan perusahaan jalan tol PT CMNP.
Perusahaan tersebut digadang-gadang merupakan milik Jusuf Hamka. Namun Yustinus mengaku sama sekali tak menemukan nama Jusuf Hamka dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa negara memiliki utang terhadap perusahaan miliknya, CMNP, sebesar Rp 179,5 miliar.
Utang tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum sejak 2015. Berdasarkan ketetapan hukum yang telah diketahui oleh CMNP dan Kementerian Keuangan, negara memiliki utang Rp 179,5 miliar kepada CMNP.
Uang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di Bank Yama, bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Jadi dapat disimpulkan bahwa saat ini Jusuf Hamka lah yang menagih utang pemerintah padanya, bukan melakukan korupsi.
Namun setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi yang menjelaskan tentang berita penangkapan Jusuf Hamka. Narator dalam video justru membacakan ulang artikel milik Detik Finance dengan judul “Stafsus Sri Mulyani Pertanyakan Status Jusuf Hamka di CMNP,” yang diunggah pada 13 Juni 2023.
Dalam artikel ini berisi tentang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang mempertanyakan hubungan antara pengusaha Jusuf Hamka dengan perusahaan jalan tol PT CMNP.
Perusahaan tersebut digadang-gadang merupakan milik Jusuf Hamka. Namun Yustinus mengaku sama sekali tak menemukan nama Jusuf Hamka dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa negara memiliki utang terhadap perusahaan miliknya, CMNP, sebesar Rp 179,5 miliar.
Utang tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum sejak 2015. Berdasarkan ketetapan hukum yang telah diketahui oleh CMNP dan Kementerian Keuangan, negara memiliki utang Rp 179,5 miliar kepada CMNP.
Uang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di Bank Yama, bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Jadi dapat disimpulkan bahwa saat ini Jusuf Hamka lah yang menagih utang pemerintah padanya, bukan melakukan korupsi.
KESIMPULAN
Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.
Tidak ada informasi penangkapan Jusuf Hamka terkait kasus korupsi proyek jalan tol. Narasi dalam video berisi tentang Stafsus Menteri Keuangan yang mempertanyakan hubungan Jusuf Hamka dengan CMNP, setelah pengungkapan negara memiliki utang terhadap perusahaan miliknya.
Tidak ada informasi penangkapan Jusuf Hamka terkait kasus korupsi proyek jalan tol. Narasi dalam video berisi tentang Stafsus Menteri Keuangan yang mempertanyakan hubungan Jusuf Hamka dengan CMNP, setelah pengungkapan negara memiliki utang terhadap perusahaan miliknya.
Rujukan
Publish date : 2023-06-21