Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Connection»[SALAH] Jusuf Kalla Dijemput Paksa Aparat
    False Connection

    [SALAH] Jusuf Kalla Dijemput Paksa Aparat

    Jane DoePublish date2023-05-28
    Share
    Facebook

    Berita

    Channel YouTube Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 16 Mei 2023 mengunggah video dengan judul yang mengklaim bahwa mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dijemput paksa oleh aparat kepolisian terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 35 triliun.

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul pada unggahan tersebut tidak sesuai dengan isi dan narasi dalam video.

    Pada kenyataannya, video tersebut hanya memberitakan mengenai kasus kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang melibatkan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, sebagai terdakwa atas kasus korupsi sebesar Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu). Namun, Raden tidak menerima tuduhan tersebut karena ia merasa hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla atau JK yang kala itu menjabat sebagai Wapres. Raden juga menyatakan bahwa ia tidak mengambil uang sepeser pun dari kebijakan negara tersebut.

    Diketahui bahwa dalam kasus tersebut, JK turut menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa. Kendati demikian, JK tidak diperiksa oleh penyidik karena kesalahan dalam kasus tersebut dinilai tidak terletak pada kebijakannya sebagai Wapres, melainkan kesalahan pada PT TPPI dan SKK Migas yang tidak menjalankan kebijakan. Selain itu, sepanjang video pun narator tidak menyebutkan mengenai penjemputan paksa aparat kepolisian terhadap JK seperti yang tertera pada judul unggahan.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube Kabar News merupakan konten dengan koneksi yang salah.

    KESIMPULAN

    Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Jusuf Kalla dijemput paksa oleh aparat terkait kasus korupsi sebesar 35 triliun merupakan konten dengan koneksi yang salah. Faktanya, judul pada unggahan tersebut tidak sesuai dengan isi dan narasi dalam video.

    Rujukan

    https://news.detik.com/berita/d-4914710/dituduh-korupsi-rp-37-triliun-raden-sebut-jk-dan-ngaku-tak-dapat-sepeser-pun

    https://news.detik.com/berita/d-4916399/geger-terdakwa-korupsi-rp-37-triliun-bawa-bawa-nama-jk

    https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/13584041/jusuf-kalla-jadi-saksi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kondensat-tppi

    https://www.liputan6.com/news/read/4273775/eks-kepala-bp-migas-raden-priyono-dituntut-12-tahun-penjara

    Publish date : 2023-05-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.