Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Susu UHT Merek MILKU Mengandung Formalin
    Misleading Content

    [SALAH] Susu UHT Merek MILKU Mengandung Formalin

    Jane DoePublish date2023-05-28
    Share
    Facebook

    Berita

    “:blue_heart: habis liat di tt, ini beneran kah..”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar kabar mengenai salah satu satu merek susu UHT, yaitu MILKU, mengandung bahan berbahaya formalin. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @convomf. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar berupa gambar botol susu UHT MILKU dengan klaim bahwa minuman tersebut mengandung formalin. Dalam tangkapan layar tersebut, dituliskan bahwa kandungan tersebut tidak membahayakan jika hanya dikonsumsi 1-2 kali. Namun jika dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menyebabkan gagal ginjal.

    Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), formalin merupakan salah satu bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Formalin digunakan untuk pembunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain; bahan untuk pengawet mayat; serta bahan pembersih lainnya.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri melakukan uji laboratorium terhadap sampel susu UHT merek MILKU. Hasilnya, sampel produk tersebut tidak mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang, yaitu formalin. Sehingga produk tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

    Keterangan ini justru disampaikan oleh salah satu warganet Twitter dengan username @justmefmlia pada kolom komentar cuitan yang beredar. Akun Twitter tersebut melampirkan tangkapan layar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran pada laman Cek BPOM, susu dengan merek MILKU terdaftar dengan nomor registrasi MD 200810039062 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 26-12-2024.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

    Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, sampel susu UHT dengan merk MILKU tidak mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin.

    Rujukan

    https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/139/BAHAN-BERBAHAYA-YANG-

    https://cekbpom.info/produk/milku-susu-uht-rasa-cokelat/

    https://twitter.com/justmefmlia/status/1659932334215536640?s=61&t=EflU5GNVNybYSrkPjY7ijg

    Publish date : 2023-05-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.