Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Presiden Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS 50 Tahun
    Misleading Content

    [SALAH] Presiden Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS 50 Tahun

    Jane DoePublish date2023-05-07
    Share
    Facebook

    Berita

    “Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun”

    HASIL CEK FAKTA

    [PENJELASAN]: 15 April 2023 lalu ada sebuah unggahan di Tiktok yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan baru dimana usia pensiun PNS adalah 50 tahun.

    Klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

    Dalam artikel yang diunggah kompas.com disitu dijelaskan bahwa Kemenpan RB Averrouce menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    “Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya”, kata Averrouce.

    Pada aturan yang lama usia pensiun PNS antaranya sebagai berikut:

    Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
    Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
    Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
    Berdasarkan informasi tersebut menunjukan bahwa klaim adanya aturan baru mengenai usia pensiun PNS adalah berita yang tidak benar, karena aturan pensiun PNS masih menggunakan aturan yang lama.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Vendra Panji

    Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/16/160000465/ramai-soal-jokowi-disebut-sahkan-batas-usia-pensiun-pns-jadi-50-tahun-ini?page=all

    Publish date : 2023-05-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.