Berita
Sebuah video beredar di WhatsApp disertai klaim bahwa pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Video itu memperlihatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menteri.
Video dan klaim serupa juga tersebar melalui tweet ini, unggahan Instagram ini, ini, dan ini, serta akun TikTok ini dan ini. Sejumlah pengguna Facebook pun membagikannya, di antaranya di sini, sini, dan sini.
Video sepanjang 1 menit 10 detik itu berada dalam bingkai gambar yang bertuliskan “Pasal Pencemaran Nama Baik Didalam Undang Undang Ite Telah Dihapus” Dan “Jokowi Telah Menyetujui.” Video itu tersebar setidaknya sejak 6 April 2023. Namun, benarkah klaim yang disertakan?
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi video tersebut menggunakan mesin pencari Google dan informasi dari sumber terpercaya. Diketahui belum ada bukti bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghapus pasal pencemaran nama baik dari UU ITE.
Dilansir Tempo.co pada 7 April 2023, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memproses revisi UU ITE yang diajukan pemerintah. Tahapannya memasuki masa pengumpulan pendapat dan aspirasi publik, di mana masukan masyarakat diharapkan masuk.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari Antara, sebelumnya menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 telah mengatur ketentuan pidana untuk pencemaran nama baik. Sehingga hal itu akan menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Ada tujuh usulan revisi tahap kedua UU ITE yang diajukan pemerintah, salah satunya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam pasal 27 ayat 3. Namun proses pembahasan revisi tahap kedua ini masih berjalan sehingga belum ada hasil final apakah pasal pencemaran nama baik dihapus atau tetap dipertahankan.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan telah menerima draft revisi yang diusulkan pemerintah maupun yang dikeluarkan DPR RI. Namun pasal pencemaran nama baik dalam kedua draft itu masih dipertahankan.
Dia mengatakan masih terlalu cepat untuk meyakini bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE akan benar-benar dicabut. Pihaknya justru berharap revisi UU ITE di DPR RI nantinya dilakukan secara lebih menyeluruh daripada terbatas pada poin-poin yang diusulkan pemerintah.
“Draft terakhir yang kita terima masih dicantumkan (pasal pencemaran nama baik). Jadi terlalu terburu-buru kalau misalnya kita meyakini bahwa pasal-pasal tersebut dihapus. Karena sifatnya masih usulan dari pemerintah,” kata Damar pada Tempo melalui telepon, Kamis, 27 April 2023.
Verifikasi Video
Video 1
Video yang beredar tersebut diawali menampilkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Tampilan tersebut sama dengan foto yang diterbitkan situs resmi presiden. Keterangan yang disertakan menyatakan Presiden Jokowi dan para menterinya itu berada dalam rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 28 November 2022.
Video 2
Video yang ditampilkan pada detik ke-14, yang memperlihatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto, juga mirip dengan salah satu foto di situs web resmi presiden dalam acara yang sama.
Saat itu, Eddy sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, tengah memberikan keterangan setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, bahwa KUHP memuat pasal pasal 240 tentang pencemaran nama baik. Hal itu membuat pengaturan pidana yang sama di UU ITE dihapuskan. Namun kini proses penghapusan pasal tersebut dari UU ITE masih berlangsung di DPR RI.
KESIMPULAN
Berdasarkan verifikasi Tim Cek Fakta Tempo, pernyataan dalam video yang beredar yang mengatakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE telah dihapuskan, merupakan klaim yang belum ada bukti.
DPR RI telah mengesahkan KUHP yang baru yang menghapus sejumlah pasal di UU ITE termasuk terkait pencemaran nama baik. Pemerintah juga ingin agar pasal tersebut dihapus dari UU ITE. Namun proses revisi UU ITE masih berlangsung di DPR-RI dan draft terbaru yang didapat SAFEnet belum menghilangkan pasal pencemaran nama baik tersebut.
Rujukan
https://www.instagram.com/p/Cqzsthjuhgj/?hl=en
https://www.instagram.com/p/Cq-7Xx6N3Zx/?hl=en
https://www.instagram.com/reel/Cq4d1_hLIAR/
https://www.tiktok.com/@mataberitaofficial/video/7210925929298742530?lang=en
https://www.tiktok.com/@queen.ruan.ngapak2/video/7222712243023088901?lang=en
https://nasional.tempo.co/read/1712210/revisi-uu-ite-kini-masih-di-tahap-menampung-aspirasi-publik
https://jatim.antaranews.com/berita/659785/rkuhp-hapus-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
https://www.presidenri.go.id/foto/presiden-jokowi-pimpin-ratas-terkait-progres-ruu-kuhp/
https://setkab.go.id/presiden-jokowi-pimpin-ratas-bahas-progres-ruu-kuhp/
Publish date : 2023-04-28