Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Video Berisi Klaim Mahfud MD Nonaktifkan 72 Anggota DPR
    CekFakta

    Keliru, Video Berisi Klaim Mahfud MD Nonaktifkan 72 Anggota DPR

    Jane DoePublish date2023-04-05
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan video dengan klaim Mahfud MD menonaktifkan 72 anggota DPR. Video serupa juga diunggah oleh akun YouTube ini.
    Dalam konten video itu tampak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati serta sejumlah anggota legislatif.
    Kemudian narator video mengatakan, “Mahfud MD pernah pecat 72 anggota DPR. Pantesan saja dia gak kenal takut hajar keras DPR saat rapat dengar pendapat. Gaspol pak Menkopolhukam.”

    Sejak diunggah pada 31 Maret 2023, sudah ditonton pengguna Facebook sebanyak 225 ribu kali, disukai 3,9 netizen dan mendapat 523 komentar. Namun, benarkah nonaktifkan 72 anggota DPR?

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan tools Keyframe dan menelusurinya pakai Google Reverse Image dan Yandex Image Search.
    Video 1

    Potongan video detik ke-48 menampilkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD. Ini merupakan momen ketika dia mengikuti rapat dengan pendapat dengan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
    Video mengenai proses berjalannya rapat dengar pendapat sudah banyak disiarkan di media-media kredibel, termasuk Liputan6 dengan judul "Headline: Rapat Panas Menko Mahfud Md dengan Komisi III DPR, Berujung Pansus?" Sepanjang rapat tersebut sering terjadi hujan interupsi dan perdebatan.
    Kolase video itu tidak berkaitan dengan narasi yang disampaikan narator tentang Mahfud MD memecat atau pun menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
    Video 2

    Potongan video selanjutnya, menit ke-8:10 menampilkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
    Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilainya mencapai Rp 349 triliun. “Itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain,” kata Mahfud usai rapat bersama Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Senin, 21 Maret 2023.
    Mahfud menekankan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. Beberapa waktu lalu, Mahfud sempat menyinggung ada transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun.
    “Namun, transaksi itu bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu,” kata Ivan dikutip dari berita Kompas.com berjudul "Mahfud Tegaskan Dugaan TPPU di Kemenkeu Libatkan Pihak Lain".
    Pada bagian ini pun Mahfud MD tidak ada membahas soal pemecatan atau menonaktifkan 72 anggota DPR.
    Kewenangan Pemberhentian Anggota DPR
    Salah satu ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan. Merujuk pada peraturan ini, anggota DPR dapat diberhentikan jika:
    Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
    Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
    Jadi, melalui peraturan tersebut pejabat Menteri tidak mempunyai kewenangan untuk menonaktifkan anggota DPR. Presiden pun tidak punya kewenangan melakukan itu, karena di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Mahfud MD nonaktifkan 72 anggota DPR, adalah keliru.
    Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian anggota DPR telah ditentukan dalam sebuah regulasi, yaitu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pasal 12 ayat 2, dan pasal 15.

    Rujukan

    https://youtu.be/2W24LkkJ3CA

    https://www.liputan6.com/news/read/5247874/headline-rapat-panas-menko-mahfud-md-dengan-komisi-iii-dpr-berujung-pansus

    https://video.kompas.com/watch/330450/mahfud-tegaskan-dugaan-tppu-di-kemenkeu-libatkan-pihak-lain

    https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/01000071/apakah-presiden-bisa-memecat-dpr-

    https://www.dpr.go.id/tentang/tata-tertib

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2023-04-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.