Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Klaim MPR Gelar Sidang Istimewa Pecat Sri Mulyani
    CekFakta

    Keliru, Klaim MPR Gelar Sidang Istimewa Pecat Sri Mulyani

    Jane DoePublish date2023-03-28
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah konten video berjudul "Gelar Sidang Istimewa!! MPR Resmi Copot Sri Mulyani", dibagikan melalui akun Facebook. Di dalamnya terlihat potongan gambar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, sedang memegang palu sidang.
    Narator video juga mengatakan bahwa  Istana Kepresiden angkat bicara perihal desakan MPR kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

    Sejak diunggah pada 24 Maret 2023, video ini sudah disukai 4,4 ribuan pengguna Facebook, mendapat 1,2 ribuan komentar dan ditonton 239 ribu kali. Namun, benarkah MPR gelar sidang istimewa pecat Sri Mulyani?

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk memverifikasi kebenaran klaim itu, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar dengan tools Keyframe dan menelusurinya menggunakan Yandex Image Search.
    Verifikasi Tempo menunjukkan, potongan gambar maupun video yang menampilkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, tersebut adalah saat sidang tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI dalam peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2021 dan 2022.
    Jadi, video sidang tersebut bukan sidang istimewa mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan hingga artikel ini diturunkan, tidak ada sidang istimewa dan pemecatan Sri Mulyani.
    Gambar 1

    Pada awal video, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, terlihat sedang memegang palu sidang. Gambar itu diberi keterangan, tak direspon istana, MPR gelar sidang istimewa pencopotan paksa menteri keuangan.
    Namun, Tempo menemukan, MPR RI tidak melakukan sidang istimewa untuk mencopot Sri Mulyani. Faktanya, gambar itu momen Bambang Soesatyo saat membuka sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Senin, 16 Agustus 2021. Videonya juga sudah tayang di channel YouTube Sekretariat Presiden berjudul Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD. Pada pidatonya, Bambang menyampaikan dorongan agar Indonesia bisa pulih lebih cepat bangkit lebih kuat dari krisis akibat pandemi Covid-19.
    Potongan video Bambang kembali dimunculkan pada menit ke-3:11. Hasil penelusuran Tempo, konteksnya juga berbeda atau tidak ada hubungannya dengan pencopotan paksa Sri Mulyani. Kali ini, Bambang membacakan pantun saat membuka sidang tahunan MPR di gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
    Sidang Istimewa
    Dikutip dari Tirto, perbedaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Paripurna MPR, dan Sidang Istimewa MPR terletak pada waktu dan tujuan pelaksanaannya. Dua jenis sidang yang pertama adalah agenda rutin MPR, sementara yang terakhir bergantung ke situasi tertentu.
    Sidang Tahunan MPR salah satunya bertujuan mendengarkan dan membahas laporan Presiden dan lembaga negara lain terkait kinerjanya. Adapun Sidang Paripurna MPR rutin digelar pada awal dan akhir masa jabatan MPR, serta sejumlah momen tertentu lainnya.
    Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas dugaan pelanggaran tertentu. Namun, sekarang mekanisme sidang istimewa MPR itu tidak berlaku lagi seiring dengan adanya perubahan atau amandemen UUD 1945.
    MPR merupakan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat, meski tidak sepenuhnya. Anggota MPR adalah para wakil rakyat yang dipilih di pemilihan umum (pemilu), baik sebagai anggota DPR maupun DPD.
    Sebelumnya, MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara RI. Namun, penyebutan itu tidak lagi digunakan sekarang ini. Sebab, sesuai hasil amandemen UUD 1945, seluruh lembaga yang diatur keberadaannya dalam undang-undang dasar RI disebut sebagai lembaga negara.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim MPR gelar sidang istimewa pecat Sri Mulyani, adalah keliru.
    Faktanya, potongan gambar maupun video yang menampilkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, itu hanya sidang tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI dalam peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun yang berbeda, yaitu 2021 dan 2022.
    Jadi, video sidang MPR RI tersebut bukan sidang istimewa mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

    Rujukan

    https://www.youtube.com/w

    https://www.youtube.com/watch?v=MOI50qiAsvEatch?v=MOI50qiAsvE

    https://www.cnnindonesia.com/tv/20220816095557-404-835114/video-pantun-bambang-soesatyo-dalam-pembuka-sidang-tahunan-mpr-ri

    https://tirto.id/perbedaan-sidang-tahunan-mpr-sidang-paripurna-dan-sidang-istimewa-gvgh

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2023-03-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.