Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Undangan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021
    Impostor Content

    [SALAH] Undangan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021

    Jane DoePublish date2023-03-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Nomor : 0547/E1/HK.08/2023
    Lampiran : 1 (satu) halaman

    Hal Undangan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021
    Yth. Rektor Universitas Negeri Semarang

    Dalam rangka internalisasi regulasi mengenal integritas akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya ilmiah.

    Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk menugaskan 2 (dua) pejabat/pegawai yang membidangi akademik/penegakan kode etik sivitas akademika dalam pertemuan yang akan dilaksanakan pada:
    Hari: Kamis
    Tanggal waktu : 23 Februari 2023 :Pukul 08.30 WIB s.d. 15.00 WIB
    Tempat : Hotel Fairmont Jakarta
    Jl Asia Afrika No. 8 Senayan, Kecamatan Tanah Abang,
    Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

    Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya

    Biaya akomodasi dan transportasi peserta ditanggung panitia pelaksana untuk satu tempat agenda orang peserta dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta sedangkan bagi peserta ke dua d tanggung oleh masing-masing Instansi.

    Demikian undangan ini disampaikan, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubung Sdr. Ridwan Saepulloh (082127115517). Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

    Plt Sekretaris Direktorat Jenderal

    HASIL CEK FAKTA

    Akun Instagram lokerkendari_upadate mengunggah grafis lowongan kerja kantor notaris dan PPAT. Terdapat informasi menenai posisi yang dibutuhkan yaitu staff administrasi, staff kantor, dan petugas lapangan. Dituliskan juga fasilitas yang tersedia dan kontak yang dihubungi. Setelah menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, calon recruiter dibebankan uang sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya tabungan yang akan dikembalikan jika lolos seleksi.

    Setelah ditelusuri pada akun Instagram resmi ditemukan bahwa informasi mengenai lowongan kerja kantor notaris dan PPAT merupakan hoaks, hal tersebut berdasarkan postingan Instagram yang diunggah pada 28 Februari 2023. Pengda IPPAT Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjamin bahwa lowoongan kerja di kantor-kantor PPAT/Notaris tidak pernah dipungut biaya.

    Dengan demikian informasi mengenai lowongan kantor notaris dan PPAT merupakan hoaks sehingga masuk dalam kategori konten yang palsu. Beredar undangan sosialisai PermendikbudristeK Nomor 39 Tahun 2021 bernomor surat 0547/E1/HK.08/2023 yang ditujukan kepada universitas di Indonesia. Dalam surat tersebut tertulis biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh panitia untuk 1 orang peserta dan peserta ke-2 biaya ditanggung masing-masing instansi.

    Setelah ditelusuri, undangan tersebut adalah palsu. LLDIKTI Wilayah 8 mengonfirmasi sering terjadi penipuan bermodus undangan palsu mengatasnamakan Ditjen Diktiristek. Pihaknya menambahkan bahwa Ditjen Diktiristek tidak pernah memungut biaya apapun dari peserta rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, sosialisasi, uji publik atau bentuk lain yang sejenis.

    Jika mendapat undangan serupa silakan menghubungi layanan pengaduan di 126 atau melalui kanal media sosial Ditjen Diktiristek. Dapat disimpulkan undangan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.

    KESIMPULAN

    Faktanya, Ditjen Diktiristek tidak pernah memungut biaya apapun dari peserta rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, uji publik atau bentuk lain yang sejenis.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CpWJovFuRmL/?igshid=MDJmNzVkMjY%3D

    https://www.instagram.com/p/CpW5_wiyvu-/?igshid=MDJmNzVkMjY=

    Publish date : 2023-03-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.