Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Harry Tanoesoedibjo Dimiskinkan, Korupsinya Mencapai 72 Triliun Rupiah
    Misleading Content

    [SALAH] Harry Tanoesoedibjo Dimiskinkan, Korupsinya Mencapai 72 Triliun Rupiah

    Jane DoePublish date2023-03-16
    Share
    Facebook

    Berita

    “Harry Tanoe Sudibyo Dimiskinkan, dgn disita beberapa aset nya. Korupsinya Mencapai 72 Triliun, Wah Fantastis”

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun TikTok bernama sudjioke mengunggah video yang mengklaim bahwa seluruh aset milik ketua umum partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi satelit Kemenhan senilai puluhan triliun rupiah.

    Berdasarkan penelusuran, Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menegaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo.

    Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.
    Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3).

    Chris lebih lanjut mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri.

    “Ada screenshoot yang kami sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu,” katanya.

    KESIMPULAN

    Informasi menyesatkan. Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo.

    Rujukan

    https://www.msn.com/id-id/berita/others/perindo-laporkan-akun-medsos-yang-sebar-hoaks-ke-bareskrim-polri/ar-AA18sSkq

    https://nasional.sindonews.com/read/1043033/13/tiktok-sudjioke-sebar-hoaks-siap-susul-channel-agenda-politik-yang-dipolisikan-1678417409/10

    https://mamagini.suara.com/read/2023/03/06/200122/cek-fakta-hary-tanoesoedibjo-dimiskinkan-kejagung-sita-seluruh-aset-benarkah

    Publish date : 2023-03-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.