Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Polri Minta Masyarakat Unduh Aplikasi Surat Tilang
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Polri Minta Masyarakat Unduh Aplikasi Surat Tilang

    Jane DoePublish date2023-03-16
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang. Pesan berantai ini beredar sejak awal pekan ini.
    Dalam pesan berantai yang beredar terdapat narasi sebagai berikut:
    "Selamat siang pak/ibu
    Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.
    Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat."
    Pesan berantai itu disertai link berformat APK yang bisa diunduh.
    Lalu benarkah pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang?

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun Instagram Polri, @divisihumaspolri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat postingan yang membantah pesan berantai yang beredar.
    "Waspada Penipuan Berkedok Instal File APK!
    Sobat Polri jangan mudah terjebak modus penipuan online dengan format aplikasi (APK) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, e-mail dan SMS ya. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal peting yang harus diperhatikan, yaitu:
    - Jangan asal unduh aplikasi yang dikirim melalui SMS, Whatsapp dan e-mail
    - Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon
    - Jangan merespon nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan
    - Jangan lupa untuk mengganti password
    - Selalu cek riwayat rekening secara berkala
    - Hanya unduh aplikasi resmi dari “App Store” dan “Play Store”."

    KESIMPULAN


    Pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang adalah hoaks.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/Cp1blEHJgtk/

    Publish date : 2023-03-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.