HASIL CEK FAKTA
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul
KESIMPULAN
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/843545949311275/
https://turnbackhoax.id/2019/02/24/benar-klarifikasi-kemenag-terkait-kabar-pemecatan-dosen-hayati/
http://www.jurnas.com/artikel/48696/Pecat-PNS-Bercadar-Ini-Klarifikasi-Kemenag/
https://www.suara.com/news/2019/02/23/221041/kemenag-pemecatan-dosen-hayati-bukan-karena-cadar
Publish date : 2019-02-24