Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Video Ketua KPK Firli Bahuri Terima Suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 Triliun
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Video Ketua KPK Firli Bahuri Terima Suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 Triliun

    Jane DoePublish date2023-03-10
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 triliun.
    Klaim Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 triliun diunggah salah satu akun Facebook, pada 7 Maret 2023.
    Unggahan tersebut berupa tautan video YouTube berjudul.
    "SRI MULYANI BONGKAR SEMUANYA, TERNYATA FIRLI BAHURI DISUAP ANIES 2,3 TRILIUN UNTUK TUTUPI KASUSNYA"
    Benarkah klaim Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 triliun? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 triliun, dalam artikel berjudul "KPK: Kabar Firli Bahuri Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Terima Suap Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 8 Maret 2023.
    Artikel Liputan6.com menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal kabar Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan untuk menutupi penyelidikan dugaan korupsi Formula E. KPK memastikan hal tersebut tidak benar.
    "KPK kembali menerima informasi adanya penyebaran berita hoaks yang menyebut penerimaan suap oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menutupi penanganan perkara Formula E," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
    Ali mengatakan, berita bohong tersebut diunggah melalui media sosial youtube https://www.youtube.com/watch?v=EHcyptMtr4M yang mengutip pernyataan berbagai tokoh secara tidak utuh kemudian menambahkan narasi yang memuat informasi tidak benar.
    Tak hanya itu, Ali juga menegaskan informasi terkait Firli Bahuri yang bakal mendampingi Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 juga hoaks. Dalam foto yang beredar di media sosial terlihat deklarasi pencapresan akan dilakukan di halaman Gedung KPK pada Jumat, 10 Maret 2023.
    "Selain itu, beredar informasi di aplikasi pesan terkait deklarasi pencalonan presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Kami menegaskan KPK tidak ada kaitannya dengan aksi dan kegiatan tersebut," kata Ali.

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan Rp 2,3 triliun tidak benar.
    Video tersebut mengutip pernyataan berbagai tokoh secara tidak utuh kemudian menambahkan narasi yang memuat informasi tidak benar.
     

    Publish date : 2023-03-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.