Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati
    CekFakta

    Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati

    Jane DoePublish date2023-02-28
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah video berdurasi 12 menit 25 detik berisi klaim bahwa vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diubah jadi hukuman mati. Video itu diunggah salah satu akun di Facebook pada 18 Februari 2023.
    Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
    Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga. 

    Benarkah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

    HASIL CEK FAKTA


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan kompilasi video itu memang benar proses persidangan Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudan mereka, Brigadir J.
    Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com. 
    Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
    Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.
    Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai bukti-bukti selama persidangan menunjukkan perbuatan Ferdy telah memenuhi unsur kesengajaan.
    Akan tetapi vonis hukuman mati di Indonesia mendapatkan kritik dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 
    Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
    Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
    KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

    KESIMPULAN


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah menyesatkan.
    Meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=585413343490057

    https://www.merdeka.com/trending/divonis-20-tahun-penjara-ekspresi-wajah-putri-candrawathi-begitu-syahdu.html

    https://nasional.tempo.co/read/1691141/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-ini-sederet-faktanya

    https://nasional.tempo.co/read/1693529/mengapa-kontras-menolak-hukuman-mati-ferdy-sambo

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2023-02-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.