Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»Jokowi: Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Tidak Perlu Izin
    TRUE

    Jokowi: Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Tidak Perlu Izin

    Jane DoePublish date2019-02-17
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita

    Sektor perikanan menjadi salah satu fokus dalam debat capres kedua yang mempertemukan capres petahana Joko Widodo dan Jokowi dan Prabowo Subianto.

    Awalnya, Prabowo mengatakan bahwa nelayan-nelayan miskin tidak punya akses ke teknologi, modal, kapal, dan dibatasi peraturan-peraturan yang membuat mereka kesulitan.

    "Kami akan buat BUMN-BUMN khusus di bidang laut dan perikanan, kita latih nelayan-nelayan. Dan kemudian pemasarannya dibantu pemerintah," kata dia.

    Capres nomor urut 01, Joko Widodo membantah pernyataan Prabowo Subianto.

    "Mungkin Bapak belum tahu ada yang namanya (Perum) Perindo dan Perinus yang membantu membeli ikan-ikan dari rakyat," kata Jokowi.

    "Untuk perizinan, nelayan-nelayan kecil yang punya 10 GT ke bawah tidak pakai izin lagi. Hanya yang 30 GT yang pakai izin ke KKP," tambah Jokowi.

    HASIL CEK FAKTA

    Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti sebelumnya mengatakan bahwa kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

    Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.

    "Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (16/9).

    Dikatakan, dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.

    Dikatakan, dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.

    "Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.

    Dijelaskan, untuk memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama seperti pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.

    Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat tersebut kata Susi, diharapkan nelayan akan melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan atau tanpa menggunakan bom dan potasium.

    Susi juga berharap para nelayan kecil di Sulawesi Tenggara pada umumnya agar mendaftarakan diri ikut asuransi nelayan.

    Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan mengoptimalkan tata kelola perizinan kapal perikanan.

    KKP mengambil kebijakan percepatan layanan perizinan kapal perikanan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/3897470/cek-fakta-jokowi-kapal-nelayan-di-bawah-10-gt-tidak-perlu-izin

    Publish date : 2019-02-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.