Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati Pada 13 Februari 2023
    Misleading Content

    [SALAH] Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati Pada 13 Februari 2023

    Jane DoePublish date2023-02-11
    Share
    Facebook

    Berita

    “TEPAT TANGGAL 13 FEBRUARI SAMBO JALANI EKSEKUSI MATI, INI BARU KEADILAN !! MAHFUD BERHASIL LOBI HAKIM AGAR VONIS MATI SAMBO”

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun Facebook bernama Cerita kehidupan mengunggah video dengan narasi klaim bahwa Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani eksekusi mati pada tanggal 13 Februari 2023. Disebutkan juga bahwa Menkopolhukam, Mahfud MD berhasil melobi Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

    Berdasarkan penelusuran, pemeriksaan dilakukan pada thumbnail video yang memperlihatkan Sambo tengah diangkat oleh beberapa orang. Menggunakan mesin pencarian gambar, ditemukan bahwa sosok berbaju oranye yang dipegangi empat orang sesungguhnya adalah Dadang, terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Mei 2021.

    Sementara potongan video pernyataan Mahfud MD memiliki kesamaan dengan berita Kompas TV. Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan bertindak profesional, demikian juga jaksa dan pengacara.

    Seluruh sumber informasi yang digunakan dalam unggahan di Facebook itu tidak memuat informasi bahwa Ferdy akan dieksekusi mati pada 13 Februari. Adapun vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan hakim pada Senin (13/2/2023).

    Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis jaksa 8 tahun penjara akan menerima vonis pada hari yang sama.

    Sementara vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibacakan Selasa (14/2/2023). Selanjutnya, vonis terhadap Richard Eliezer dibacakan pada rabu (15/2/2023).

    KESIMPULAN

    Informasi keliru. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J baru akan dibacakan oleh hakim pada 13-15 Februari 2023. Sebelumnya jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/07/220200282/-hoaks-ferdy-sambo-dieksekusi-mati-pada-13-februari

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230131141240-12-907058/ferdy-sambo-akan-divonis-kasus-pembunuhan-brigadir-j-13-februari

    https://www.kompas.tv/article/374021/vonis-ferdy-sambo-mahfud-md-hakim-adil-dan-profesional?_ga=2.102906752.1893097140.1675926702-710206431.1648429833

    Publish date : 2023-02-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.