Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] SKEMA KEANGGOTAAN PLATFORM DIGITAL OLEH BANK INDONESIA
    Impostor Content

    [SALAH] SKEMA KEANGGOTAAN PLATFORM DIGITAL OLEH BANK INDONESIA

    Jane DoePublish date2023-01-30
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar surat garansi keanggotaan platform digital dengan mencatut nama Bank Indonesia. Pada badan surat disebutkan jika anggota yang sudah terdaftar akan mendapat jaminan ganti rugi apabila selama pengerjaan tugas mengalami kesalahan yang disebabkan oleh mentor

    HASIL CEK FAKTA

    Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut tidak benar adanya. Melansir dari akun media sosial resmi Instagram Bank Indonesia, disebutkan jika Skema Keanggotaan Platform Digital oleh BI adalah palsu alias hoaks.


    “#SobatRupiah, waspada yuk terhadap platform digital yang mengatasnamakan BI! ? Kami menerima laporan adanya nasabah yang tertipu terhadap skema anggota yang diterapkan sebuah platform digital. Korban terlanjur memasukkan dana sebagai syarat keanggotaan, tetapi tidak dapat ditarik lagi dananya.
    Tak hanya itu, penyedia platform tersebut juga mengeluarkan surat garansi keamanan saldo anggota dengan menyebut saldo anggota mereka dijamin oleh Bank Indonesia.

    Melalui #BIWaspadaHoaks kali ini, kami sampaikan bahwa Bank Indonesia tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Bank Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan platform bersangkutan. Platform tersebut juga telah menyalahgunakan nama Bank Indonesia dengan tanda tangan/cap lembaga yang dipalsukan.

    Yuk, #BeriMakna dengan melaporkan kasus-kasus serupa ke layanan pengaduan Bank Indonesia dengan menghubungi #BICARA131!” tulis Bank Indonesia.

    Berdasar pada seluruh referensi surat garansi keanggotaan platform digital yang beredar adalah tidak benar alias hoaks, dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

    KESIMPULAN

    Bank Indonesia dengan tegas menyatakan jika skema keanggotaan tersebut adalah palsu, dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati lantaran sudah terdapat nasabah yang tertipu atas beredarnya skema tersebut.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/Cnjwb2Trrkx/

    Publish date : 2023-01-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.