Berita
Akun Youtube JENDELA NUSANTARA mengunggah video dengan judul “TAK TERIMA BAPAKNYA DIKATAIN FIRAU, GIBRAN LAYANGKAN 5 TUNTUTAN HUKUM !! CAK NUN LANGSNG KEJANG²” pada tanggal 21 Januari 2023. Dalam video yang diunggah disebutkan bahwa Gibran sedang mencari orang yang menghina Jokowi dan apa yang dilakukan oleh Gibran agar membuat Cak Nun disertai dengan cuplikan wawancara Gibran, dan video Cak Nun.
HASIL CEK FAKTA
Video yang diunggah tersebut merupakan cuplikan beberapa video yang diedit disertai dengan narasi yang salah. Video pertama yang ditampilkan adalah video wawancara Gibran yang diunggah oleh KOMPAS TV pada tanggal 24 Agustus 2021 dengan judul: “Muncul Mural Kritik Pemerintah di Solo, Gibran: Siapa yang Bikin Silahkan Ketemu Saya”.
Video lain yang diunggah adalah video klarifikasi atas pernyataan Cak Nun yang menyebut Jokowi Firaun dalam salah satu acara Maiyahan Kenduri Cinta. Video tersebut diunggah akun Youtube resmi CakNun.com yang pada tanggal 17 Januari 2023 dengan judul “Mbah Nun Kesambet”.
Setelah ramai diperbincangkan warganet, Gibran dimintai pendapat terkait cuplikan video mengenai ceramah Cak Nun tersebut. Dilansir dari republika.co.id Gibran menyatakan bahwa dirinya dan keluarga tidak tersinggung akan pernyataan tersebut dan pihaknya sudah memaafkan Cak Nun.
Video lain yang diunggah adalah video klarifikasi atas pernyataan Cak Nun yang menyebut Jokowi Firaun dalam salah satu acara Maiyahan Kenduri Cinta. Video tersebut diunggah akun Youtube resmi CakNun.com yang pada tanggal 17 Januari 2023 dengan judul “Mbah Nun Kesambet”.
Setelah ramai diperbincangkan warganet, Gibran dimintai pendapat terkait cuplikan video mengenai ceramah Cak Nun tersebut. Dilansir dari republika.co.id Gibran menyatakan bahwa dirinya dan keluarga tidak tersinggung akan pernyataan tersebut dan pihaknya sudah memaafkan Cak Nun.
KESIMPULAN
Konten yang dimanipulasi. Faktanya, Gibran menyatakan bahwa dirinya dan keluarga tidak tersinggung atas pernyataan Cak Nun yang menyebut Jokowi Firaun dan pihaknya sudah memaafkan Cak Nun.
Rujukan
Publish date : 2023-01-30