Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid
    Misleading Content

    [SALAH] Dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid

    Jane DoePublish date2023-01-20
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah postingan video oleh akun Facebook Jerico New II, pada 29 November 2022. Video tersebut menunjukkan dokter Amerika bernama Betsy Eads yang menyebutkan narasi salah bahwa dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid yang mematikan, dengan narasi sebagai berikut:

    NARASI:
    Nuremberg sudah mulai (globali) Dokter spesialis Malaysia adalah dokter pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja dengan menyuntikkan senjata bio cv19, memerintahkan pemberian remdesivir, menidurkannya dan menerima ratusan ribu dolar untuk melakukan kejahatan ini. (Hanya nama yang tidak disebutkan).

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi mati sejak negara itu mengumumkan akan menghapus hukuman mati pada bulan Oktober 2018.

    Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.

    Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.

    Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.

    Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.

    Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

    Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.

    Rujukan

    https://bit.ly/3XM2t2g

    https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.337A94B

    Publish date : 2023-01-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.