Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Bharada Richard Eliezer Resmi Dibebaskan Dari Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J
    CekFakta

    Keliru, Bharada Richard Eliezer Resmi Dibebaskan Dari Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Jane DoePublish date2022-12-08
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Tempo mendapatkan permintaan dari pembaca untuk memverifikasi sebuah video yang mengklaim Bharada Richard Eliezer resmi dibebaskan dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 
    Video berdurasi 5 menit 26 detik tersebut diketahui beredar di sosial media Facebook pada 13 November 2022. 
    Dalam video dengan narasi “AKHIRNYA ! BHARADA E Kini R3smi Dibebaskan Dari Hukuman Kasus Brigadir J” diceritakan bahwa Bharada E dibebaskan dari hukuman pembunuhan Brigadir J lantaran bisa dianggap sebagai Justice Collaborator yang dapat bekerjasama dengan hakim. 
    Selain itu, Bharada E memiliki ahli dan saksi kunci yang didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara yang dapat meringankan hukumannya. Pada video tersebut juga diperlihatkan rekaman beberapa klip berita dari berbagai media online tentang persidangan Eliezer.

    Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah 17 ribu kali ditonton secara online dan mendapatkan 68 komentar. Lantas, benarkah Bharada E dibebaskan dari hukuman pada kasus pembunuhan Brigadir J? 

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo menelusuri informasi tentang Bharada E dibebaskan dari hukuman pada kasus pembunuhan Brigadir J dari sumber kredibel. Hasilnya Tempo tidak menemukan informasi valid yang menegaskan pembebasan Bharada E dari segala hukuman pada kasus pembunuhan Brigadir J.  
    Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga per 7 Desember 2022, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E masih berlangsung. Agenda sidang masih pada pemeriksaan saksi. Ada 50 orang saksi yang dihadirkan. 
    Pada perkara ini, Bharada E sendiri diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun. Bharada E saat ini masih dalam status tahanan.
    Dikutip dari Detik.com, sidang lanjutan Bharada E pada jadwal sidang 7 Desember 2022,  kali ini akan digabungkan bersama terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal Prabowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 
    Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyebutkan beberapa saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang lanjutan Bharada E pada Senin 07 Desember 2022. Di antara daftar saksi itu termasuk asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
    Dilansir dari arsip berita Tempo, Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan mengungkapkan, sidang perkara Bharada E masih akan menjalani agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua pada persidangan kasus pembunuhan berencana adalah Wahyu Imam Santoso dan dibantu oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2. 
    Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sendiri adalah merupakan kasus pembunuhan yang mencuat pada minggu 10 Juli 2022. Peristiwanya sendiri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Selain Bharada E, kasus ini melibatkan juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo. 
    Tempo mencatat ada orang yang terlibat dalam dalam kasus ini dan kemudian menjadi terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Selain itu, dikutip dari CNN Indonesia, pada  kasus ini sejumlah polisi kemudian ditetapkan tersangka dan dipecat dari keanggotaan sebagai polisi. Bahkan puluhan polisi ikut menjalani sidang etik kasus tersebut. Tujuh orang di antaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus Obstruction Of Justice lantaran dianggap menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

    KESIMPULAN


    Hasil pemeriksaan fakta Tempo, klaim Bharada Eliezer resmi dibebaskan dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah keliru. 
    Laman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga per 7 Desember 2022, perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Bharada E masih pada tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Bharada E sendiri saat ini bahkan masih dalam status tahanan.

    Rujukan

    https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara

    https://news.detik.com/berita/d-6390749/kapan-sidang-lanjutan-bharada-e-jadwal-dan-daftar-saksi#:~:text=7%20November%202022-,Kapan%20sidang%20lanjutan%20Bharada%20E%3F,10.00%20WIB%20di%20PN%20Jaksel

    https://nasional.tempo.co/read/1663996/sidang-ferdy-sambo-cs-kembali-digelar-pekan-depan-ini-jadwalnya

    https://nasional.tempo.co/read/1626236/banyak-polisi-diduga-terlibat-kasus-brigadir-j-desmond-ada-kesan-geng-gengan-di-polri#:~:text=Mereka%20adalah%20Ferdy%20Sambo%2C%20Putri,56%20KUHP%20tentang%20pembunuhan%20berencana

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220810083827-12-832653/update-lengkap-kronologi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-sambo

    https://www.merdeka.com/peristiwa/daftar-15-polisi-dipecat-hingga-disanksi-demosi-terkait-kasus-kematian-brigadir-j.html

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2022-12-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.