Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] KISRUH NEGERI ANTARA PRIBUMI DAN NON PRI
    Misleading Content

    [SALAH] KISRUH NEGERI ANTARA PRIBUMI DAN NON PRI

    Jane DoePublish date2022-11-16
    Share
    Facebook

    Berita

    KISRUH NEGERI ANTARA PRIBUMI DAN NON PRI
    Berita terbaru...Tambang Emas Indomoro yg dikelola oleh China didaerah Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah mulai bergejolak. Nampak aparat keamanan menembakan gas air mata tp ditantang oleh penduduk lokal
    #Semangat411TurunkanJokowi

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun Twitter bernama @t0n1h3r5_83 mengunggah sebuah cuitan disertai lampiran video dengan narasi adanya kerusuhan antara warga pribumi dengan non pribumi di tambang emas Indomoro yang dikelola oleh Cina di daerah Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah.

    Melansir kaltengonline.com, aksi warga pencari batu mengandung emas yang sering disebut "Burak" ini tergolong nekad. Mereka memaksa masuk ke kawasan PT Indo Muro Kencana. Namun, aksi mereka berhasil dihalau ratusan petugas keamanan yang memang telah disiagakan sejak lama. Aksi tersebut dipicu adanya isu HOAX yang beredar di masyarakat bahwa masyarakat diperbolehkan mengambil batu-batu yang mengandung emas sisa penambangan PT Indo Muro Kencana.

    Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menegaskan penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya. Mengingat terdapat alat berat yang beroperasi pada area tambang, kegiatan masyarakat dapat mengganggu aktivitas di area tersebut.

    Kabagops Polres Murung Raya pun menjelaskan terkait Undang-Undang Minerba. Tertuang pada UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 162 UU Minerba, bahwa barang siapa yang mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

    Berdasarkan penelusuran, kisruh terjadi antara polisi dengan warga yang disebabkan oleh warga berdatangan ke lokasi tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) karena beredar kabar bahwa warga diperbolehkan mengambil batu-batu yang mengandung emas sisa penambangan dan bukan kisruh antara pribumi dan non pribumi, sehingga narasi dari akun twitter @t0n1h3r5_83 adalah keliru dan termasuk kedalam konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya kisruh terjadi antara polisi dengan warga yang disebabkan oleh warga berdatangan ke lokasi tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) karena beredar kabar bahwa warga diperbolehkan mengambil batu-batu yang mengandung emas sisa penambangan.

    Rujukan

    https://kaltengonline.com/2022/11/02/ribuan-warga-masuk-ke-tambang-pt-imk/

    https://kalteng.tribunnews.com/amp/2022/11/03/rusuh-di-area-tambang-pt-indo-muro-kencana-anggota-polres-murung-raya-tertibkan-warga?page=all

    Publish date : 2022-11-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.