Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH]: Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim
    Misleading Content

    [SALAH]: Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim

    Jane DoePublish date2022-11-02
    Share
    Facebook

    Berita

    Sebuah kanal Youtube bernama Harian Informasi mengunggah video berjudul “Sujud Syukur Puji Tuhan ! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim”. Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar seseorang tengah bersujud yang diklaim sebagai Bharada E, serta foto prosesi pemakanan kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim. Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.

    Sementara itu, penelusuran dilakukan pada bagian thumbnail video yang memperlihatkan seseorang sedang bersujud bukanlah Bharada E. Gambar identik ditemukan pada artikel radartvnews.com berjudul “Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan”. Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada 2016 silam.

    Foto lain yang memperlihatkan foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati juga merupakan hasil editan. Foto asli ditemukan pada artikel dimensinews.co.id berjudul “Polres Sarolangun Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polri Yang Meninggal Dunia”.

    KESIMPULAN

    Informasi menyesatkan. Hingga saat ini Bharada E masih berstatus terdakwa dan menjalani proses pengadilan dan belum ada vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/29/101000782/-hoaks-bharada-eliezer-divonis-bebas-kasus-ferdy-sambo-sudah-jelas

    Publish date : 2022-11-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.