Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Pesan WhatsApp Pembayaran Tilang Online Oleh Polri
    Fabricated Content

    [SALAH] Pesan WhatsApp Pembayaran Tilang Online Oleh Polri

    Jane DoePublish date2022-10-31
    Share
    Facebook

    Berita

    “Jumlah Denda : Rp. 138.000,-
    Lakukan pembayaran dengan rekening atas nama Denda Tilang
    Bank Permata 8451185780860891
    Jangan melakukan pembayaran jika nama rekening tidak sesuai
    Untuk pembayaran melalui BRIVA dengan denda maksimal informasi lebih lanjut silahkan buka http://etilang.polri.go.id/ dan input No Reg Tilang/No Blanko Tilang
    abaikan pesan ini jika sudah melakukan”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri. Dalam pesan tersebut berisikan jumlah denda yang akan ditransfer korban ke Bank Permata dengan nomor rekening 8451185780860891.

    Faktanya, Polsek Bandung Kidul melalui akun Twitter resminya @PolsekKidul, mengklarifikasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online. Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp. Kode pembayaran hanya dikirimkan melalui SMS yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan untuk pembayaran denda hanya dilakukan melalui BRIVA.

    Jangan lupa cek kebenarannya di kantor Satlantas Polres terdekat. Dapat disimpulkan pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri adalah salah dan merupakan konten palsu.

    KESIMPULAN

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Pesan WhatsApp palsu. Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp.

    Rujukan

    https://twitter.com/PolsekKidul/status/1577870724642918400?t=UllY3KMmfbFGtJRzqi4Q1A&s=35 .

    https://twitter.com/1trenggalek/status/1578203909436616706?

    Publish date : 2022-10-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.