Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim Presiden China, Xi Jinping menjadi tahanan rumah usai dikudeta oleh jenderal militer PKC beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 25 September 2022.
Dalam foto tersebut, Xi Jinping tampak duduk di kursi. Ia mengenakan jaket dan celana panjang hitam. Terlihat juga, Xi Jinping memakai masker.
Foto tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Xi Jinping telah menjadi tahanan rumah usai dikudeta oleh jenderal militer PKC.
"Menyiapkan Diri jadi Presiden 3 Periode,
Presiden China Xi Jinping di kudeta oleh Jenderal Militer anggota PKC dan jadi tahanan rumah
Penerbangan Dalam dan Luar Negeri ditunda," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 7 kali dibagikan mendapat 7 komentar dari warganet.
Benarkah dalam foto itu Xi Jinping menjadi tahanan rumah usai dikudeta? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim foto yang diklaim Presiden China Xi Jinping menjadi tahanan rumah usai dikudeta. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersebut di situs Google Images.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang juga memuat foto serupa. Satu di antaranya artikel berjudul "Photo of the Day: China's 'lonely dictator'" yang dimuat situs taiwannews.com pada 12 Maret 2020 lalu.
Berikut gambar tangkapan layarnya:
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa foto Xi Jinping yang tengah duduk sendirian di kursi, merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerjanya ke Wuhan, China pada 10 Maret 2020 lalu.
Foto itu diambil dari jendela gedung terdekat saat Xi Jinping duduk di Rumah Sakit Huoshenshan, yang dibangun saat wabah virus corona COVID-19 merebak di Wuhan.
KESIMPULAN
Foto yang diklaim foto yang diklaim Presiden China Xi Jinping menjadi tahanan rumah usai dikudeta ternyata tidak benar.
Faktanya, foto tersebut merupakan bagian dari kunjungan Xi Jinping ke Provinsi Wuhan pada Maret 2020 lalu. Ketika itu wabah virus corona COVID-19 masih merebak di China.
Rujukan
Publish date : 2022-10-04