Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Keributan antara camat dan warga pemilik tanah
    False Context

    [SALAH] Keributan antara camat dan warga pemilik tanah

    Jane DoePublish date2022-10-12
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah video reels oleh akun Facebook “Cerita Misteri” yang memperlihatkan dua orang yang merupakan seorang warga dan Camat sedang bersitegang dan nyaris baku hantam. Video tersebut diklaim terjadi karena warga yang merupakan pemilik resmi tanah tersebut tidak terima jika tanahnya digunakan sebagai akses keluar masuk proyek PLTU.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, warga yang ada pada video tersebut bukan merupakan pemilik tanah asli. Insiden tersebut terjadi pada 27 September 2022, saat petugas gabungan tengah melakukan penertiban bangunan yang berada di tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

    Dilansir dari detik.com, pria berinisial AH tersebut telah mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Dia menyebut bangunan itu tidak memiliki surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.

    “Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang,” ungkap Anwar yang merupakan seorang Camat Kembang.

    Dengan demikian, klaim warga tersebut merupakan pemilik resmi tanah adalah salah, sehingga masuk ke dalam konteks yang salah.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan

    Warga tersebut bukan merupakan pemilik tanah resmi. Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

    Rujukan

    https://www.detik.com/jateng/berita/d-6320889/duduk-perkara-geger-video-warga-vs-camat-kembang-jepara-nyaris-gelut/1

    https://www.suaramerdeka.com/jawa-tengah/pr-044982919/viral-beredar-video-camat-kembang-bersitegang-dengan-warga-di-jepara-begini-klarifikasinya

    Publish date : 2022-10-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.