Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[SALAH] Rendahnya gaji pegawai negeri sebagai penyebab korupsi di tubuh birokrat
    CekFakta

    [SALAH] Rendahnya gaji pegawai negeri sebagai penyebab korupsi di tubuh birokrat

    Jane DoePublish date2019-01-17
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan, akar korupsi di birokrat Indonesia karena kesejahteraan mereka rendah. Dia pun berjanji akan meningkatkan penghasilan pegawai negeri, hakim, jaksa, termasuk anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

    "Penghasilan pegawai negeri kurang, tidak realistis. Prabowo-Sandi akan memperbaiki kualitas hidup birokrat," kata Prabowo.

    Anggaran untuk menambah penghasilan aparatur sipil itu akan ia ambil dengan menaikkan tax rasio menjadi 16 persen, atau sekitar Rp60 miliar.

    HASIL CEK FAKTA

    Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, pegawai negeri sipil (PNS) telah menikmati kenaikan gaji yang cukup besar terjadi sejak 2006 hingga. Kenaikan terbesar pada 2008 yang mencapai 20 persen.

    Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
    2006 : naik 15 persen

    2007 : naik 20 persen
    
2008 : naik 20 persen
    
2009 : naik 15 persen

    2010 : naik 5 persen

    2011 : naik 10 persen

    2012 : naik 10 persen

    2013 : naik 7 persen

    2014 : naik 6 persen

    2015 : naik 6 persen

    2019 : naik 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)

    Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta lho. Sedangkan Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://bisnis.tempo.co/read/1118303/kenaikan-gaji-pns-jokowi-pertama-kali-sby-tiap-tahun/full&view=ok

    https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/gaji-hakim-sudah-tinggi-tapi-kok-masih-terima-suap/full

    Publish date : 2019-01-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.