Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Benar, Pendataan Penerima BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja RI menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
    CekFakta

    Benar, Pendataan Penerima BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja RI menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan

    Jane DoePublish date2022-10-03
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Melalui tipline WhatsApp, pembaca Cek Fakta Tempo menanyakan kebenaran informasi “Apakah penyaluran BSU tahun 2022 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan?”
    Pertanyaan ini muncul seiring maraknya misinformasi dan disinformasi terkait kebijakan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) setelah Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022.
    Tangkapan layar pesan yang dikirimkan pembaca Tempo melalui chatbot WhatsApp
    Apakah penyaluran BSU tahun 2022 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja RI bersama BPJS Ketenagakerjaan?  

    HASIL CEK FAKTA


    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi informasi yang beredar tersebut. Berikut hasil pemeriksaan faktanya:
    1. Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
    Kebijakan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. 
    Peraturan Menteri (Permen) ini, ditetapkan tanggal 5 September 2022 dua hari setelah pemerintah menaikan tarif BBM Subsidi.
    Permen menggantikan Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
    Sumber: JDIH Kemnaker
    Dilansir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) Penerima BSU dalam Permen Nomor 10 Tahun 2022 harus memenuhi syarat-syarat berikut :
    Dilansir Tempo, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Target penerima BSU 2022  sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh dengan total anggaran senilai Rp 8.804.969.750.000. Peserta yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp. 600.000.
    2. Penerimaan dan Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
    Berdasarkan Bab II pasal 3 Permen Nomor 10 Tahun 2022, penerima BSU adalah  peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
    Sumber: Laman resmi Kemnaker
    Laman resmi Kemnaker juga menjelaskan data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. 
    Dilansir Tempo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan data dari BPJS tersebut digunakan untuk screening.
    “Agar tidak dobel,  penerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak atau BBM tidak boleh menerima BSU” jelas Isa Rachmatarwata.
    Dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022, seperti dilansir Tempo, pembagian BSU akan dilakukan 6-7 tahap. Saat ini, sudah dilakukan itu tahap 1-3, kepada 7 juta pekerja.
    Adapun pembayaran BSU disalurkan  melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu  Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Namun, bagi penerima  yang tidak memiliki rekening akan dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
    3. Penyebab Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak bisa dicairkan
    Dalam unggahan Instagram   resmi Kemnaker @kemnaker, pada 29 September 2022 ada 3 tiga alasan BSU tidak bisa dicairkan yaitu  : 

    KESIMPULAN


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan Pendataan penerima BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja RI menggunakan data BPJS Kesehatan adalah benar.
    Peserta yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui rekening bank Himbara yaitu  Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN atau melalui kantor pos terdekat jika belum memiliki rekening.
    Pengecekan dan usulan penerima  BSU hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/. Masyarakat diharapkan tidak mengecek melalui  link atau pesan singkat yang bukan resmi dari Kemnaker.

    Rujukan

    https://bsu.kemnaker.go.id

    https://bisnis.tempo.co/read/1638747/menaker-sebut-bsu-2022-untuk-ringankan-kebutuhan-sehari-hari-pekerja

    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2022PMNaker010.pdf

    https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2219-Peraturan%20Menteri.html

    https://bisnis.tempo.co/read/1640162/penerima-bsu-sudah-7-juta-orang-kemenkeu-ingatkan-pns-tni-dan-polri-tak-boleh-terima

    https://bisnis.tempo.co/read/1640162/penerima-bsu-sudah-7-juta-orang-kemenkeu-ingatkan-pns-tni-dan-polri-tak-boleh-terima

    https://www.instagram.com/kemnaker/related_profiles/

    https://bsu.kemnaker.go.id/

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2022-10-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.