Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Demo tuh MUI dah jelas tertulis ada pork bone kok di cap HALAL !!”
    Misleading Content

    [SALAH] “Demo tuh MUI dah jelas tertulis ada pork bone kok di cap HALAL !!”

    Jane DoePublish date2022-09-29
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Twitter @nauralathi (twitter.com/nauralathi) mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan sebuah produk makanan Tonkotsu yang terdapat keterangan “PORK BONE BROTH FLAVOR” dan logo HALAL dengan narasi sebagai berikut:

    “Demo tuh MUI dah jelas tertulis ada pork bone kok di cap HALAL !!”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, dengan adanya tulisan Nippon Asia Halal Association di logo halal yang tercantum di produk Tonkotsu tersebut, klaim bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan cap halal ke produk Tonkotsu vegan yang memilik rasa tulang babi merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan logo halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Logo halal di produk tersebut adalah logo halal dari NAHA (Nippon Asia Halal Association), namun logo tersebut merupakan logo palsu dan NAHA sudah mengkorfirmasi bahwa mereka tidak pernah memberi label halal pada produk tersebut.

    Dikutip dari situs NAHA, NAHA tidak pernah mengesahkan perusahaan tersebut sebagai halal.

    “Bahkan jika produknya vegan, standar Halal kami dengan jelas menjelaskan bahwa kami tidak mengizinkan label semacam ini meskipun semua bahannya halal dan prosesnya halal. Kami sedang mencari perusahaan mana yang telah menggunakan label ini dengan tanda halal kami tanpa izin kami.” tulis NAHA di artikel berjudul “Emergency Alert : Fraudulent Use of NAHA Halal Logo” yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.

    NAHA yang merupakan organisasi non-profit (NPO) yang dibangun pada 2013 juga meminta masyarakat memberitahu toko di manapun produk ini dijual bahwa logo halal tersebut merupakan logo palsu dan penipuan.

    KESIMPULAN

    BUKAN logo halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Logo halal di produk tersebut adalah logo halal dari NAHA (Nippon Asia Halal Association), namun logo tersebut merupakan logo palsu dan NAHA sudah mengkorfirmasi bahwa mereka tidak pernah memberi label halal pada produk tersebut.

    Rujukan

    https://web.nipponasia-halal.org/archives/1788 (Terjemahan: bit.ly/3dOPPOI)

    https://ohayojepang.kompas.com/read/1297/temukan-lambang-halal-ini-saat-mencari-restoran-di-jepang

    Publish date : 2022-09-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.