Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J
    CekFakta

    Keliru, Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J

    Jane DoePublish date2022-08-19
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah halaman Facebook mengunggah sebuah video berjudul Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J.
    Video ini menarasikan, setelah dijatuhi hukuman mati Ferdy Sambo menyampaikan pesan terakhirnya dalam secarik kertas. Dalam pesan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf kepada masyarakat karena memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu banyak polemik.
    Hingga tulisan ini dibuat, video ini telah disukai 62 ribu, 7.200 komentar, dan 2 juta view dari pengguna Facebook. Video ini diunggah tanggal 15 Agustus 2022.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook, mengklaim pesan terakhir Ferdy Sambo sebelum dijatuhi hukuman mati
    Apakah benar Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dan menyampaikan pesan terakhir?

    HASIL CEK FAKTA


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, pada tanggal 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
    Ada empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini status hukum kasus ini adalah tahapan penyidikan.
    Video 1
    Pada detik ke 0:10, video ini menampilkan fragmen gambar berupa foto seseorang menyerupai Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna jingga dengan nomor 058 di dada sebelah kanan.
    Pemeriksaan video 1: Gambar kiri merupakan hasil editan gambar kanan. Gambar kanan adalah tangkapan layar press conference kasus penipuan trading Doni Salmanan.
    Hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menemukan foto tersebut merupakan hasil rekayasa digital. Tempo menemukan foto tersebut identik dengan video yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri tanggal 16 Maret 2022.
    Video tersebut berkaitan dengan Konferensi Pers Bareskrim Mabes Polri dalam kasus kasus aplikasi binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Foto tersangka Doni Salmanan direkayasa mukanya diganti dengan muka Ferdy Sambo.
    Video 2
    Pada detik ke 0:54, video ini menampilkan fragmen gambar Ferdy Sambo dengan seragam lengkap dan dikawal polisi berbaret biru dikerumuni  kamera para jurnalis. Tampak juga seseorang yang berbaju hitam ikut mengawalnya.
    Pemeriksaan video 2
    Hasil penelusuran menunjukan, fragmen gambar ini identik dengan foto yang ditayangkan Liputan6.com tanggal 4 Agustus 2022. Foto ini karya Faizal Fanani, jurnalis Liputan 6.
    Dilansir Liputan 6, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tanggal 4 Agustus 2022 menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. 
    Dalam kesempatan tersebut, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri karena membuat kegaduhan dalam kasus penembakan anak buahnya sendiri di rumah dinas.
    Video 3
    Pemeriksaan video 3
    Pada menit ke 2:47, video ini juga menampilkan fragmen gambar berupa foto. Hasil pencarian Tempo menunjukkan bahwa pria dalam foto tersebut adalah Arman Hanis. 
    Foto ini pernah dimuat Bone Pos terkait berita kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Adapun Arman Hanis saat itu menjadi pengacara Nurdin Amir. 
    Foto ini kemudian digunakan oleh Times Indonesia pada berita berjudul Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J dengan Upacara Kepolisian yang ditayangkan tanggal 28 Juli 2022. 
    Arman Hanis, saat ini menjadi pengacara istri Ferdy Sambo. Pada tanggal 12 Agustus 2022, seperti dilansir Suara.com, Arman Hanis kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di hadapan wartawan membacakan sebuah surat yang ditulis Ferdy Sambo.
    Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo mengaku akan kooperatif mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggung jawab. Pada akhir surat tersebut, Sambo bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarganya.
    "Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," bunyi surat itu.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video dan narasi Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J adalah Keliru.
    Saat ini, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai pada tahap penyidikan. Ada empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM yang semuanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 
    Namun kasus tersebut belum sampai pada tahap persidangan, sehingga belum ada penetapan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?v=1207919513337914

    https://www.youtube.com/watch?v=y857Z69hnZI

    https://www.liputan6.com/news/read/5033236/ferdy-sambo-mohon-doa-agar-istri-saya-pulih-dari-trauma

    https://www.bonepos.com/2021/11/15/jelang-sidang-tuntutan-na-begini-isi-pengakuan-kuasa-hukum-nurdin

    https://www.timesindonesia.co.id/read/news/420618/pengacara-istri-ferdy-sambo-sesalkan-pemakaman-brigadir-j-dengan-upacara-kepolisian

    https://jogja.suara.com/read/2022/08/12/164501/bacakan-surat-ferdy-sambo-arman-hanis-sebut-kliennya-minta-maaf-beri-informasi-yang-tak-benar

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2022-08-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.