Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Singapura Luluh Kembalikan Rp 1000 Triliun Aset Negara Indonesia
    CekFakta

    Keliru, Singapura Luluh Kembalikan Rp 1000 Triliun Aset Negara Indonesia

    Jane DoePublish date2022-08-09
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah video dipublikasikan di akun Facebook dengan judul Di Tangan Jokowi Singapura Luluh Kembalikan 1000 Triliun Aset Negara, Lah BEYE 10th ngapain aje. 
    Video tersebut menampilkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong dalam sebuah pertemuan. Selain itu, ada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
    Dalam video itu juga terlihat beberapa pejabat dari kedua negara sedang melakukan penandatanganan dokumen.
    Video yang sudah tayang 276 ribu kali itu diterbitkan Jumat, 5 Agustus 2022. Ribuan komentar dan 14 ribu tanggapan diucapkan dari warganet.
    Tangkapan layar hoaks yang beredar di Facebook soal pengembalian aset Indonesia oleh Singapura
    Benarkah kedua pemimpin negara tetangga itu dalam rangka mengembalikan ribuan triliun aset negara?

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo pertama melakukan fragmentasi beberapa potongan video menjadi gambar. Kemudian menggunakan Google reverse image dan Yandex untuk menelusuri gambarnya.
    Lalu ditemukan, bahwa video itu merupakan pertemuan bilateral antara Jokowi dengan Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
    Pada saat itu, kedua tokoh tersebut membahas sejumlah topik, terutama mengenai perjanjian ekstradisi. Bukan tentang Singapura mengembalikan Rp 1000 Triliun aset negara sebagaimana yang disebutkan pada judul video.
    Dikutip dari Tempo, Pemerintah Indonesia menyatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.
    “Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai meneken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
    Selain pembahasan perjanjian ekstradisi, dilakukan juga penandatanganan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA) 2007 dan persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia - Singapura (realignment Flight Information Region atau FIR).
    Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
    Perjanjian ini diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Perjanjian Ekstradisi memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
    Dalam video itu, Mahfud MD, juga mengatakan ratifikasi tentang ekstradisi untuk mengembalikan orang-orang yang terkena tindak pidana kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura. Jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum.
    Begitu sebaliknya, Indonesia bisa mengembalikan orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk dihukum dan diadili di Singapura. Potongan video Mahfud ini sebelumnya sudah ditayangkan di YouTube resmi Kemenko Polhukam Ri yang diberi judul Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura.
    Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, sebelum resmi ditandatangani, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. 
    Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Masa SBY
    Dikutip dari Tempo, dalam sejarahnya, Indonesia dan Singapura pernah meneken perjanjian ekstradisi serupa pada 2007. Kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura bersamaan dengan dokumen perjanjian lainnya. Salah satu perjanjian yang ditandatangani adalah Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).
    Dokumen perjanjian kerja sama pertahanan tersebut menjadi pangkal ditolaknya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pada 2007 oleh DPR RI. Dikutip dari Koran Tempo, DPR RI pada waktu itu melihat bahwa dokumen perjanjian kerja sama pertahanan yang ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi tersebut mengancam kedaulatan wilayah Indonesia. Sebab, salah satu substansi perjanjian DCA memungkinkan angkatan perang Singapura melakukan latihan di wilayah udara dan laut Indonesia.
    Perjanjian ekstradisi tersebut akhirnya ditolak ratifikasinya oleh DPR RI. Akibatnya, sebagaimana dilansir dari kemenkumham.go.id, perjanjian ekstradisi gagal dilaksanakan karena pihak Singapura menginginkan pelaksanaan perjanjian ekstradisi paralel dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pertahanan. Perjanjian ekstradisi pun kembali dibahas dan diperjuangkan oleh kedua negara di beberapa pertemuan selanjutnya.
    Salah satu momen krusial yang melatarbelakangi penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022 adalah pertemuan Leaders’ Retreat Indonesia pada 2019. Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat untuk membahas batas-batas teritorial kedua negara dalam perjanjian kerja sama pertahanan yang akan ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi. Salah satu batas teritorial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Flight Information Region (FIR). Kedua negara akhirnya menemui titik temu dan menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Singapura Luluh Kembalikan 1000 Triliun Aset Negara di Masa Jokowi dan Membandingkan dengan Masa SBY adalah Keliru.
    Potongan video itu adalah cuplikan ketika Presiden Joko Widodo dan PM Singapura, Lee Hsien Loong membahas tiga perjanjian, yaitu perjanjian ekstradisi, penandatanganan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA) 2007 dan persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura (realignment Flight Information Region). 
    Perjanjian ekstradisi tersebut pernah diinisiasi di zaman Susilo Bambang Yudhoyono.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/watch/?v=1404982189999961&_rdc=2&_rdr

    https://fokus.tempo.co/read/1556053/menyoal-perjanjian-ekstradisi-antara-indonesia-dan-singapura?page_num=1

    https://www.youtube.com/watch?v=KVE0o70tur0

    https://setkab.go.id/resmi-ditandatangani-inilah-lini-masa-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura/

    https://www.kemenkumham.go.id/berita/ekstradisi-ri-singapura-bikin-gentar-koruptor-dan-teroris-ini-lini-masa-hingga-perjanjian-ditandatangani-yasonna

    https://wa.me/6281315777057

    Publish date : 2022-08-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.