Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Video Roy Suryo Ditahan Pada 19 Juni 2022
    CekFakta

    Keliru, Video Roy Suryo Ditahan Pada 19 Juni 2022

    Jane DoePublish date2022-06-27
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Halaman Facebook Garuda News, mengunggah video berjudul Dikenakan Pasal Berlapis Roy Suryo Langsung Ditahan. Video berdurasi 8,05 menit ini, memuat gabungan video kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, setelah mengunggah meme suntingan stupa candi Borobudur berwajah Jokowi. 
    Video itu beredar di tengah proses hukum yang dihadapi Roy Suryo pasca mengunggah dua meme tersebut di akun twitternya, @KMRTRoySuryo2.  Meme itu sendiri telah dihapus. 
    Namun kemudian Organisasi Dharmapala Nusantara, melalui pengacaranya melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 17 Juni 2022. Tagar #TangkapRoySuryo pada Rabu (15/06/2022) sempat menjadi Twitter  trending di Indonesia. 
    Tangkapan layar unggahan video dengan klaim Roy Suryo Ditahan Pada 19 Juni 2022

    HASIL CEK FAKTA


    Tim Cek Fakta Tempo menonton video tersebut hingga tuntas, namun tidak menemukan video maupun keterangan di dalamnya yang menunjukkan Roy Suryo telah ditahan. Faktanya, sejak 19 Juni saat video itu dipublikasikan hingga artikel ini diturunkan, tidak ada penahanan terhadap Roy Suryo.
    Video tersebut merupakan gabungan sejumlah video yang dibuka dengan pernyataan permintaan maaf Roy Suryo atas meme yang diunggah. Video berikutnya merupakan pernyataan dari Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Vu. 
    Bagian video pada menit ke 2:35 menunjukkan saat Roy Suryo berada di Polda Metro Jaya, tapi tidak terkait dengan penahanan dirinya. Sebab potongan video itu diambil saat mendatangi Polda bersama kuasa hukum untuk melaporkan 3 akun yang diduga mengedit dan menyebarluaskan pertama kali terkait dengan postingan plesetan Candi Borobudur. Video identik pernah dimuat di kanal Youtube Kompas.com pada 17 Juni 2022.
    Pada menit 2:40, tampak Roy Suryo menunjukan selembar kertas yang berisi tangkapan layar percakapan. Hasil penelusuran menggunakan Yandex Images, potongan gambar tersebut identik dengan foto yang ditampilkan Detik News, Rabu, 02 Jun 2021. 
    [CEK FAKTA] Tangkapan layar foto yang digunakan dalam video identik dengan foto yang ditampilkan Detik News, Rabu, 02 Jun 2021
    Dilansir dari Detik News, foto ini  terkait laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. Tangkapan layar yang ditunjukkan merupakan satu dari 6 tangkapan layar Instastory yang dia jadikan sebagai barang bukti laporan. Baju yang dikenakan pun berbeda dengan potongan video sebelumnya.
    Selanjutnya pada menit 3:01, Roy Suryo kembali muncul dengan baju yang berbeda. Begitu pula orang yang berdiri di belakangnya yang mengenakan baju dengan motif loreng coklat hitam. 
    Hasil pemeriksaan menunjukan potongan gambar ini identik dengan video Youtube BeritaSatu   pada 24 Februari 2022 dengan judul “Roy Suryo Polisikan Menag Namun Ditolak”. 
    [CEK FAKTA] Tangkapan layar video Youtube BeritaSatu pada 24 Februari 2022 dengan judul “Roy Suryo Polisikan Menag Namun Ditolak”.
    Dilansir dari Tempo, kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022, adalah dalam rangka melaporkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Laporan itu terkait pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Roy Suryo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya.
    Roy Suryo jadi pelapor dan terlapor
    Hingga Senin 26 Juni 2022, kasus Roy Suryo masih ditangani Polda Metro Jaya. Tidak ada pemberitaan dia diperiksa maupun ditahan atas kasus mengunggah meme tersebut. 
    Dia dilaporkan oleh organisasi Dharmapala Nusantara pada tanggal 16 juni 2022 dan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso, melalui kuasa hukumnya Herna Sutana. Selain disangkakan dengan UU ITE, dalam laporan ini Roy Suryo dikenakan pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Setelah dilaporkan, Roy pada tanggal 16 Juni 2022   untuk melaporkan 3 akun Twitter yang dianggap pertama kali membuat dan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo. 

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta terkait pasal berlapis dan status hukum terlapor Roy Suryo yang diklaim langsung ditahan, dapat disimpulkan video yang diklaim penahanan terhadap Roy Suryo adalah keliru. Video tersebut adalah hasil suntingan dengan menggabungkan dua video Roy Suryo dari peristiwa lain, yang tidak terkait dengan kasus meme.  

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch?ref=search&v=595252265202270&external_log_id=60b40699-189d-4977-bee3-a0b90e50c6d4&q=roy%20suryo%20ditangkap%20polisi

    https://www.youtube.com/watch?v=hckP9IdeBQw

    https://news.detik.com/berita/d-5591048/diperiksa-polisi-roy-suryo-serahkan-screenshot-ig-lucky-alamsyah/1

    https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=iPdMppVEXDo

    https://foto.tempo.co/read/95451/laporan-roy-suryo-terhadap-menag-yaqut-cholil-qoumas-ditolak

    https://metro.tempo.co/read/1603863/lagi-perwakilan-umat-buddha-laporkan-roy-suryo-ke-polisi

    https://www.google.com/amp/s/metro.tempo.co/amp/1602849/meme-candi-borobudur-roy-suryo-minta-maaf-dan-laporkan-3-akun-twitter

    Publish date : 2022-06-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.