Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Sri Mulyani menjebloskan SBY ke Penjara
    Misleading Content

    [SALAH] Sri Mulyani menjebloskan SBY ke Penjara

    Jane DoePublish date2022-09-22
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Tiktok dengan nama pengguna “@abimemory45” mengunggah sebuah video dengan narasi bahwa Sri Mulyani dan Kejagung telah sepakat akan menjebloskan Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Tidak ditemukannya berita mengenai Sri Mulyani dan Kejagung memasukkan SBY ke dalam penjara. Lebih lanjut video tersebut membahas mengenai kerjasama Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

    Narasi dalam video itu serupa dengan berita milik Kompas.com yang berjudul “Berantas Korupsi dan Pencucian Uang, Sri Mulyani Gandeng Jaksa Agung”. lalu cuplikan-cuplikan video pada unggahan di TikTok itu juga diambil dari berbagai sumber seperti video milik Kompas TV yang berjudul “Keterangan Jaksa Agung soal Penangkapan Surya Darmadi tersangka Korupsi Rp78 Triliun.”, dan dari video YouTube yang berjudul “Arti Cinta Pada Negara Bagi Sri Mulyani Indrawati.”.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Tiktok dengan nama pengguna “@abimemory45” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.

    Faktanya informasi tersebut tidak benar. Isi pada video Tiktok tersebut membahas mengenai kerjasama Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang dan sama sekali tidak membahas mengenai Sri Mulyani yang menjebloskan Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara.

    Rujukan

    https://amp.kompas.com/money/read/2022/06/16/182005126/berantas-korupsi-dan-pencucian-uang-sri-mulyani-gandeng-jaksa-agung

    https://www.youtube.com/watch?v=XBju5_Onh-E

    https://www.youtube.com/watch?v=4h0-_wtjpyc

    Publish date : 2022-09-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.