Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Di Negara Arab Saudi tidak ada pajak”
    Misleading Content

    [SALAH] “Di Negara Arab Saudi tidak ada pajak”

    Jane DoePublish date2022-07-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah postingan di Facebook oleh Fery Hermawan yang terdapat narasi “Ya akhi, apakah anda tau Negara Arab Saudi? Di sana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara diambil dari sumber daya alam mereka.”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa di Arab Saudi tidak ada pajak merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS.

    Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax).

    Dilansir dari MetroTV News.com pada artikel yang berjudul “Arab Saudi Naikkan Pajak, Pemerintah Berusaha Tekan ONH 2022” yang terbit pada tanggal 13 April 2022, tertulis “Nilai ongkos naik haji (ONH) 2022 diperkirakan sebesar Rp 42 juta, lebih tinggi dibandingkan musim akhir terakhir pada 2019 yang Rp36 juta.

    Kenaikan ini berasal dari komponen protokol kesehatan dan pajak yang baru saja ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi”. Secara eksplisit, hal ini menunjukkan bahwa Arab Saudi menarik pajak dari pemanfaatan barang dan jasa di Arab Saudi.

    KESIMPULAN

    Faktanya, Kerajaan Arab Saudi menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai).

    Rujukan

    https://nusatax.com/seri-pajak-pajak-negara-arab-saudi/

    https://www.metrotvnews.com/play/bJECz8p3-arab-saudi-naikkan-pajak-pemerintah-berusaha-tekan-onh-2022

    Publish date : 2022-07-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.