Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi
    Fabricated Content

    [SALAH] PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi

    Jane DoePublish date2022-07-20
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

    Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 April 2022.

    Dalam akun itu terdapat foto dengan tulisan:

    "Sertifikat PPATK

    Penanaman modal asing dalam negeri sudah diatur (Pasal 1 Ayat 4 UU No 25 Tahun 2007)

    Seperti yang telah tercatat dalam UU mengenai dana investasi yang masuk ke Republik Indonesia wajib memiliki Legalitas Hukum berupa surat sertifikat untuk penerima sebagai Hak Resmi untuk keamanan dana tersebut digunakan bertransaksi dalam negara kesatuan Republikepublik Indonesia."

    HASIL CEK FAKTA

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi PPATK di Instagram, @ppatk_indonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.

    Di sana terdapat bantahan untuk postingan tersebut. Bantahan itu diunggah pada 5 Februari 2022 lalu.

    Berikut isinya:

    "Waspadalah FIUtizen!

    Penipuan mengatasnamakan PPATK dengan modus meminta sejumlah dana kepada masyarakat melalui whatsapp tengah marak. Pelaku mengaku dari PPATK dan menunjukkan berbagai dokumen seperti sertifikat, bilyet giro, ataupun atribut memyerupai dokumen resmi PPATK lainnya.

    Abaikan, dan jangan melakukan transaksi apapun!Jaga seluruh informasi pribadi anda seperti KTP, rekening, nomor telepon, dan dokumen pribadi lainnya."

    KESIMPULAN

    Postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi adalah hoaks.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CZmMC7ABxKc/

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5015606/cek-fakta-hoaks-ppatk-keluarkan-sertifikat-untuk-keamanan-dana-investasi

    Publish date : 2022-07-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.