Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Bendera dan Atribut PDI-P Dilarang Beredar di Sumatera Barat karena Telah Menjadi Partai Terlarang
    Misleading Content

    [SALAH] Bendera dan Atribut PDI-P Dilarang Beredar di Sumatera Barat karena Telah Menjadi Partai Terlarang

    Jane DoePublish date2022-06-23
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” (https://www.facebook.com/profile.php?id=100081891939626) mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa di Sumatera Barat, bendera dan atribut PDI-P dilarang beredar karena telah ditetapkan sebagai partai terlarang. Narasi tersebut juga disertai dengan tautan sebuah twit dengan narasi serupa.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang. Foto yang sama pertama kali diunggah oleh situs AntaraNews dalam artikel yang berjudul “Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat” pada 17 Januari 2020.

    Melansir dari AntaraNews, penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu dilakukan karena warga setempat menyampaikan aduan bahwa atribut yang telah terpasang selama seminggu tersebut mengganggu keindahan lingkungan sekitar.

    Narasi serupa juga pernah beredar pada tahun 2020 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Pencopotan Bendera PDIP di Sumatera Barat” yang diunggah pada 9 September 2020.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” (https://www.facebook.com/profile.php?id=100081891939626) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Bukan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang. Faktanya, foto tersebut merupakan foto penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu karena aduan warga tentang keindahan lingkungan.

    Rujukan

    https://www.antaranews.com/berita/1253817/satpol-pp-cempaka-putih-turunkan-atribut-pdip-karena-aduan-masyarakat

    Publish date : 2022-06-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.