Berita
Informasi tentang pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 beredar di media sosial. Informasi tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp sejak 21 Juni 2022.
Pesan berantai itu berisi tata cara mendaftarkan diri untuk menerima bantuan PKH tahap 2. Penerima pesan diminta untuk mendaftarkan diri dengan mengklik sebuah tautan.
Setelah berhasil mendaftar, bantuan PKH tahap 2 diklaim akan cair dalam waktu 24 jam. Berikut isi pesan berantainya:
"🔔🔔🔔
*TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 2!*
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2
3. Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Juni 2022
Klik Pada link dibawah untuk mendaftar
https://pkh22.my.id/?v=105GigaBytes
Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam," demikian narasi dalam pesan berantai tersebut.
Pesan berantai itu berisi tata cara mendaftarkan diri untuk menerima bantuan PKH tahap 2. Penerima pesan diminta untuk mendaftarkan diri dengan mengklik sebuah tautan.
Setelah berhasil mendaftar, bantuan PKH tahap 2 diklaim akan cair dalam waktu 24 jam. Berikut isi pesan berantainya:
"🔔🔔🔔
*TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 2!*
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2
3. Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Juni 2022
Klik Pada link dibawah untuk mendaftar
https://pkh22.my.id/?v=105GigaBytes
Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam," demikian narasi dalam pesan berantai tersebut.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi tentang pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 lewat pesan berantai. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "bantuan pkh tahap 2" di kolom pencarian situs Google Search.
Hasilnya mengarah ke situs Kementerian Sosial (Kemensos), kemensos.go.id. Situs tersebut memuat sebuah informasi yang menyebut bahwa pendaftaran penerima bantuan PKH tahap 2 lewat pesan berantai ternyata tidak benar alias hoaks.
Beredar pesan di group chat WhatsApp maupun Facebook yang menyebutkan dibukanya pendaftaran PKH Tahap 2 melalui tauan:
https://pkh22.my.id/?v=105gigabytes
Selanjutnya di tautan tersebut, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Postingan tersebut adalah hoaks.
Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.
Adapun penerima bantuan sosial PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya.
Pastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya. Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.
Hasilnya mengarah ke situs Kementerian Sosial (Kemensos), kemensos.go.id. Situs tersebut memuat sebuah informasi yang menyebut bahwa pendaftaran penerima bantuan PKH tahap 2 lewat pesan berantai ternyata tidak benar alias hoaks.
Beredar pesan di group chat WhatsApp maupun Facebook yang menyebutkan dibukanya pendaftaran PKH Tahap 2 melalui tauan:
https://pkh22.my.id/?v=105gigabytes
Selanjutnya di tautan tersebut, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Postingan tersebut adalah hoaks.
Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.
Adapun penerima bantuan sosial PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya.
Pastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya. Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.
KESIMPULAN
Informasi tentang pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 lewat pesan berantai ternyata tidak benar alias hoaks.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs atau tautan yang membukan pendaftaran PKH tahap 2. Penerima bantuan sosial PKH merupakan masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, yang diusulkan Pemda.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs atau tautan yang membukan pendaftaran PKH tahap 2. Penerima bantuan sosial PKH merupakan masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, yang diusulkan Pemda.
Rujukan
Publish date : 2022-06-22