Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam
    Fabricated Content

    [SALAH] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam

    Jane DoePublish date2026-10-27
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Sabtu (20/10/2026) berisi klaim Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan terbaru tata tertib pemakaman. Unggahan disertai narasi:

    “KEMENTERIAN AGAMA TERTIB PEMAKAMAN: PEDOMAN PENGGUNAAN ORNAMEN KEAGAMAAN

    BERDASARKAN EDARAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

    1. MAKAM UMUM DILARANG MENGGUNAKAN SIMBOL KEAGAMAAN

    Hanya Diperbolehkan Nama dan Tanggal

    2. PENGGUNAAN SALIB DAN ORNAMEN KHUSUS NASRANI DIBATAS

    Hanya Boleh Digunakan di Makam Khusus Keagamaan

    Hanya Boleh Digunakan di Makam Khusus Keagamaan

    3. PEMILIHAN TIPE NISAN YANG DIANJURKAN (STANDAR)

    Sesuai Pedoman Tata Kota & Estetika

    DENGAN INI, KEMENTERIAN AGAMA MELARANG PENGGUNAAN MAKAM BERGAMBAR SALIB DAN ORNAMEN KEAGAMAAN SEJENIS DI MAKAM UMUM DEMI KETERTIBAN UMUM DAN KERUKUNAN ANTARUMAT BERAGAMA”

    Hingga Selasa (27/10/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 4 tanda suka dan telah dibagikan 1 kali.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “Kemenag larang penggunaan salib dan ornamen keagamaan di makam umum” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen atau pengumuman resmi yang dapat mengonfirmasi bahwa Kementerian Agama menerbitkan edaran tersebut.

    Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman mengatur bahwa tempat pemakaman umum disediakan bagi seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan agama, bangsa, atau kewarganegaraan. Pengaturan tempat pemakaman umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi, kondisi, serta adat istiadat setempat.

    Selain itu, pengaturan teknis mengenai pemakaman juga tercantum dalam peraturan daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah mengatur penyelenggaraan pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman, tata cara pemakaman, serta pengelolaannya. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan teknis pemakaman perlu diperiksa melalui peraturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bukan melalui poster yang tidak disertai nomor surat, tanggal penerbitan, atau dokumen pendukung.

    KESIMPULAN

    Faktanya, tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Kemenag larang pemasangan salib dan ornamen keagamaan lainnya di makam” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://peraturan.info/pp/1987/9/isi

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/342314/perda-kota-surabaya-no-4-tahun-2025

    https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0HZhorTZF2jGtaH7LLnfBFJuj1pFSZkqwkpz8UKirT6pFyH4y7NxuXFxrGA2Bc7w1l&id=61594751736621

    https://archive.org/details/screenshot-166

    Publish date : 2026-10-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.