Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Video Cara Melapor untuk Penipuan Online
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Video Cara Melapor untuk Penipuan Online

    Jane DoePublish date2026-10-23
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com menemukan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online. Klaim itu ditemukan beredar di Facebook pada 28 September 2026.
    Di dalam video tersebut terdapat seseorang menyampaikan narasi:
    "Jika anda korban penipuan online jangan panik, segera simpan semua bukti dan laporkan kepada kami tanpa menunda. Semakin cepat anda melapor, semakin cepat pemulihan dana kerugian anda. Segera hubungi kami".
    Dalam video juga turut disertai narasi:
    "⚠️ JANGAN TUNDA, PENIPUAN ONLINE BISA MAKIN PARAH! ⚠️Setiap menit yang Anda lewatkan memberi waktu bagi pelaku untuk menghilangkan jejak dan menghabiskan uang Anda.
    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) siap bertindak cepat membantu korban penipuan online melalui:
    ✅ Pendampingan hukum profesional
    ✅ Panduan pelaporan resmi dan aman
    ✅ Upaya pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan
    ⏳ Bertindak sekarang adalah kunci!
    Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang aset Anda kembali dan pelaku ditangkap.".
    Lalu benarkah video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video tersebut dengan menggunakan situs pendeteksi AI yaitu Hive Moderation.com. Hasil analisa Hive Moderation menunjukkan suara dalam video itu 99,4 persen merupakan modifikasi AI. Sementara videonya 71,1 persen merupakan modifikasi AI dan 0,1 persen Deepfake.
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video itu dibuat dari foto dalam artikel yang tayang di situs Kai.or.id berjudul "Presiden KAI Tegaskan Menentang Wacana Pembekuan KPK Oleh Pansus DPR". 
    Selain itu penelusuran juga menemukan ada beberapa cara untuk melapor saat menjadi korban penipuan. Salah satu situs untuk melapor adalah Patrolisiber.id.
    Pada situs itu, terdapat kolom khusus untuk mengisi biodata korban penipuan seperti nama, alamat hingga email dan lain sebagainya.
    Berikut cara mengirimkan pengaduan kejahatan siber:
    "Saat mengirimkan pengaduan, harap pastikan untuk memberikan informasi yang komprehensif untuk penyelidikan menyeluruh. Sertakan detail berikut:
    1. Kronologi Kejadian :Uraikan dengan jelas urutan kejadian menjelang dan setelah insiden kejahatan siber. Sertakan tanggal, waktu, dan informasi kontekstual apa pun yang relevan.
    2. Detil Pelaku :Berikan rincian apa pun yang tersedia tentang individu atau entitas yang dicurigai terlibat. Ini mungkin termasuk nama pengguna, nama akun media sosial, nomor telepon, alamat email, URL, atau informasi identitas apa pun.
    3. Bukti Digital:Lampirkan bukti digital yang mendukung laporan Anda. Ini mungkin termasuk tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan. Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap.
    Komitmen Anda untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap memberdayakan kami untuk mengambil tindakan cepat dan efektif melawan ancaman siber.".
    Selain itu ada juga website pelaporan milik OJK, Iasc.ojk.go.id. Pada situs tersebut disampaikan ada dua hal yang wajib dilakukan segera oleh para korban penipuan online.
    1. Lapor ke IASC: Segera laporkan melalui portal IASC untuk jalur penanganan finansial (upaya pemblokiran rekening).
    2. Lapor ke Penegak Hukum: Segera buat Laporan Polisi (LP) di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.Kumpulkan semua data sebelum melapor: bukti transfer, data rekening Anda, data rekening penipu, dan bukti percakapan.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online adalah tidak benar.

    Rujukan

    https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection

    https://www.kai.or.id/dpp-kai/9431/presiden-kai-tegaskan-menentang-wacana-pembekuan-kpk-oleh-pansus-dpr.html

    https://patrolisiber.id/submit-report/

    https://iasc.ojk.go.id/

    Publish date : 2026-10-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.