Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah
    CekFakta

    Hoaks! Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah

    Jane DoePublish date2026-10-22
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Salah satu video menampilkan suasana ruang sidang dengan tulisan “Febrie Adriansyah akhirnya terbukti tidak bersalah” dan “Siap untuk berantas kasus yang lebih besar lagi”.

    Unggahan lainnya juga menyebut Febrie telah dinyatakan bebas karena adanya temuan baru.

    Namun, benarkah Febrie Adriansyah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Febrie masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026), jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar selama periode 2020–2026.

    Pada sidang berikutnya, Rabu (14/10/2026), Febrie mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dilansir dari ANTARA, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

    Permintaan tersebut masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa, bukan putusan yang menyatakan terdakwa bebas atau tidak bersalah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa meyakini surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun dengan benar. Sementara itu, keputusan untuk menerima atau menolak eksepsi merupakan kewenangan majelis hakim.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim bahwa Febrie Adriansyah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah merupakan informasi yang tidak benar.

    Pengajuan eksepsi oleh Febrie tidak berarti dirinya telah dibebaskan, karena proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

    Klaim: Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/reel/1117845974045937

    https://ambon.antaranews.com/berita/347177/febrie-adriansyah-minta-dakwaan-pemerasan-dan-tppu-dibatalkan

    Publish date : 2026-10-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.