Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto
    Misleading Content

    [SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

    Jane DoePublish date2020-07-28
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Wijianto mengunggah sebuah foto struk pembayaran tol dengan narasi "Ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak, Rumus jarak di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol" pada 26 Juli 2020.

    Berikut kutipan narasinya:

    "Ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak,
    Rumus jarak di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol."

    HASIL CEK FAKTA

    Dalam foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol sebenarnya sebesar Rp17.500, namun karena kendaraan tersebut melanggar batas kecepatan rata-rata lebih dari 100 kilometer per jam, maka ada tambahan denda tilang menjadi Rp71.500.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang terdapat dalam foto dan narasi tersebut adalah salah. Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.

    "Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar," ujarnya saat dihubungi oleh pihak Kompas.

    Agus juga menambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

    "Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujarnya.

    Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, juga menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan sejak April 2020.

    "Struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk. Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melalui sambungan suara.

    Sebagai tambahan, arti balance pada struk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan. Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).

    KESIMPULAN

    Dengan demikian, foto struk dengan narasi dan informasi yang diunggah oleh akun Facebook Arisma Wijianto dapat masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol Jombang-Mojokerto dan struk digunakan sebagai pengingat ketika pengguna jalan tol sudah melebihi batas kecepatan rata-rata.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-foto-struk-tarif-tol-ditambah-dengan-tarif-tilang-di-jalan-tol-jombang-mojokerto/

    https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/070200715/foto-viral-setruk-jalan-tol-ditambah-denda-tilang-ini-kata-operator

    https://www.liputan6.com/otomotif/read/4315754/pencatatan-batas-kecepatan-di-struk-jalan-tol-bukan-dasar-penilangan

    Publish date : 2020-07-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.