Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»»Nanik S Deyang Ditangkap Karena Kasus Korupsi MBG? Cek Faktanya!

    Nanik S Deyang Ditangkap Karena Kasus Korupsi MBG? Cek Faktanya!

    Jane DoePublish date2026-07-01
    Sukabumi Update
    Share
    Facebook

    Berita

    SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah unggahan di media sosial Facebok cukup menghebohkan warganet. Bagaimana tidak, dalam narasinya disebutkan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang korupsi program nasional unggulan Presiden Prabowo yakni MBG (Makan Bergizi Gartis).

    Diunggah oleh akun Facebook Nursusilawati DaeAtu, berikut isi narasi dalam gambar yang dibagikan:

    “BREAKING NEWS. BARU DILANTIK JADI KEPALA BGN NANIEK DITANGKAP. TERLIBAT KORUPSI MBG. JKW TINGGAL TUNGGU GILIRAN,” tulisnya.

    Hingga Rabu (01/07/2026), postingan tersebut telah mendapatkan 1,2 ribu like, 342 komentar dan 71 dibagikan. Dimana pada kolom komentar tak sedikit warganet yang percaya pada postingan tersebut.

    Cek Fakta:

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com melalui mesin pencari Google, dengan kata kunci nanik “Ditangkap Korupsi MBG” banyak media kredibel yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan Hoaks.

    Sementara itu dikutip dari Suara.com, dalam artikel berjudul “Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang”, disitu disebutkan bahwa.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/6/2026).

    “Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

    Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai tersangka adapun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Sumber: Turnbackhoax

    Publish date : 2026-07-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.