Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Prabowo Resmikan Perpanjangan SIM 1 Kali Seumur Hidup
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Prabowo Resmikan Perpanjangan SIM 1 Kali Seumur Hidup

    Jane DoePublish date2026-07-01
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Presiden Prabowo Subianto meresmikan perpanjangan SIM 1 kali seumur hidup. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Juni 2026.
    Dalam unggahan, terdapat foto Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk berhadap-hadapan. Terdapat tulisan dalam foto tersebut:
    "VIRAL PRESIDEN PRABOWO RESMIKAN PERPANJANGAN SIM 1X SEUMUR HIDUP"
    Lalu benarkah klaim Presiden Prabowo meresmikan perpanjangan SIM 1 kali seumur hidup? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Presiden Prabowo meresmikan perpanjangan SIM 1 kali seumur hidup. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.ntmc.
    Dalam unggahannya, Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup tidaklah benar.
    "Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoaks ya," demikian pernyataan Korlantas Polri yang dikutip pada Rabu (1/7/2026).
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
    Lalu mengapa SIM tidak seumur hidup? Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), SIM berfungsi:
    (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi
    (2) sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
    (3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
    Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti website atau layanan informasi dari kepolisian. 
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Presiden Prabowo meresmikan perpanjangan SIM 1 kali seumur hidup merupakan hoaks.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DIT1QjMTleW

    Publish date : 2026-07-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.