Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menarasikan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang masyarakat menyembelih hewan kurban dan menggantinya dengan uang.
Unggahan tersebut berbentuk video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Agama, disertai teks yang seolah-olah menyatakan bahwa ibadah kurban tidak perlu dilakukan dengan penyembelihan hewan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Menteri agama otak nyah makin koplak Lebaran kurban, Gk boleh nyembelih hewan, Suruh ganti uang
MENTERI AGAMA bilang gak usah HEWAN KORBAN, suruh ganti Uang aja, Gimana sih nih.???"
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Menteri Agama melarang masyarakat untuk menyembelih hewan kurban dan diganti dengan uang?
Unggahan tersebut berbentuk video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Agama, disertai teks yang seolah-olah menyatakan bahwa ibadah kurban tidak perlu dilakukan dengan penyembelihan hewan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Menteri agama otak nyah makin koplak Lebaran kurban, Gk boleh nyembelih hewan, Suruh ganti uang
MENTERI AGAMA bilang gak usah HEWAN KORBAN, suruh ganti Uang aja, Gimana sih nih.???"
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Menteri Agama melarang masyarakat untuk menyembelih hewan kurban dan diganti dengan uang?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah maupun laporan media kredibel yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban.
Faktanya, video dalam unggahan tersebut merupakan potongan dari kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Dalam konteks aslinya, Menteri Agama tidak melarang ibadah kurban, melainkan menyampaikan gagasan agar pengelolaan kurban dapat dilakukan secara lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik menegaskan bahwa narasi yang beredar merupakan disinformasi akibat pemotongan video yang tidak utuh.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: Menteri Agama larang sembelih hewan saat Idul Adha
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Faktanya, video dalam unggahan tersebut merupakan potongan dari kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Dalam konteks aslinya, Menteri Agama tidak melarang ibadah kurban, melainkan menyampaikan gagasan agar pengelolaan kurban dapat dilakukan secara lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik menegaskan bahwa narasi yang beredar merupakan disinformasi akibat pemotongan video yang tidak utuh.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: Menteri Agama larang sembelih hewan saat Idul Adha
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
https://www.facebook.com/share/v/1B2aDe1cMs/?mibextid=wwXIfr
https://www.youtube.com/live/ecUxRqmFoxY?si=wLw9BQMxqnsCzTkq
Publish date : 2026-05-05

