Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, aturan takbiran Kemenag dibatasi sampai jam 21.00 dan larangan sound system
    CekFakta

    Cek fakta, aturan takbiran Kemenag dibatasi sampai jam 21.00 dan larangan sound system

    Jane DoePublish date2026-03-13
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan gambar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang terlihat seperti sedang melakukan konferensi pers.

    Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan takbiran.

    Narasi tersebut menyatakan bahwa takbiran hanya boleh dilakukan dari pukul 18.00 hingga 21.00, tidak boleh menggunakan sound system, dan tidak boleh dilakukan dengan cara berkeliling.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran Hanya Boleh Dari Jam 18.00 Sampai Jam 21.00 Tidak Boleh Menggunakan Sound. System Dan Tidak Boleh Keliling”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan baru yang membatasi pelaksanaan takbiran seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, Menteri Agama Nasaruddin Umar memang menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret.

    Dilansir dari ANTARA, pemerintah dan tokoh masyarakat di Bali menyepakati bahwa pelaksanaan takbiran tetap dapat dilakukan, tetapi dengan pembatasan tertentu agar tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi.

    Pembatasan tersebut hanya berlaku di wilayah Bali yang sedang menjalankan perayaan Nyepi. Dalam kesepakatan tersebut, takbiran dapat dilakukan tanpa menggunakan sound system atau pengeras suara dan dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kebijakan tersebut bertujuan agar pelaksanaan takbiran tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi.Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama menetapkan aturan baru yang melarang takbiran menggunakan sound system dan melarang takbiran keliling secara umum adalah informasi yang keliru. Pembatasan tersebut hanya berlaku dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/rukyatulhilal/posts/10164726932344042/

    Publish date : 2026-03-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.