Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret
    CekFakta

    Hoaks! Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret

    Jane DoePublish date2026-03-13
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial TikTok menampilkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang sedang berbicara di depan kamera.

    Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial di Indonesia pada 28 Maret 2026.

    Platform yang disebut dalam unggahan tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “tikt0k, Inst4gram, Faceb00k, Y0utube akan dinonaktifkan di Indonesia mulai tanggal 28 Maret 2026”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, pemerintah melalui Komdigi tidak menonaktifkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Pemerintah justru menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.

    Kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan berlaku untuk berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

    Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan informasi mengenai batas usia minimum pengguna, menyiapkan mekanisme verifikasi usia, melakukan penilaian risiko layanan digital, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.

    Aturan ini juga mengatur klasifikasi batas usia pengguna dalam beberapa kategori, dengan batas usia minimum tertentu untuk mengakses layanan digital.

    Peraturan Menteri tersebut telah berlaku sejak 6 Maret 2026, yaitu pada tanggal yang sama saat aturan tersebut diundangkan.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 merupakan informasi yang tidak benar atau keliru.

    Klaim: Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://vt.tiktok.com/ZSuAGjAKp/

    Publish date : 2026-03-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.